BANDUNG. BEDAnews.com. — DPRD provinsi Jawa Barat saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Desa Wisata.
Ranperda ini bertujuan untuk mengatur agar masyarakat sekitar Desa Wisata memiliki hak untuk berpartisipasi baik dalam pembangunan, mempromosikan, pengelolaan, maupun pemberdayaan desa wisata. Masyarakat sekitar memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dan atau nilai tambah atas pembangunan, pengelolaan, dan pemberdayaan desa wisata.
Sebagaimana yang telah disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Prov. Jabar. H. Kusnadi, SE dalam Rapat Paripurna DPRD
Disebutkan.salah satu tujuan dari Ranperda ini memang memberdayakan perekonomian dan penciptaan lapangan kerja untuk masyarakat sekitar desa wisata.












