BANDUNG.BEDAnews.com – Setelah ditetapkannya mantan Ketua KADIN Jabar Tatan Pria Sudjana sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah bantuan dari APBD Jabar tahun 2019 sebesar Rp.1.7 Milyar. Penyidik Kejari Bandung membuka kemungkinan akan adanya tersangka baru.
Hal ini diungkapkan Kasie Intel Kejari Bandung Reza Prasetyo kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung Kamis (22/7).
“Terkait dengan penyidikan pasti berkembang nambah atau tidak nanti mengikuti proses penyidikan,” Sebutnya.
Hal ini juga di aminin Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung Taufik Effendi yang menyebutkan penambahan tersangka baru kemungkinan bisa terjadi. seraya menyebutkan pihaknya masih mendalami dan mencari bukti baru.
“Ketika penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain membantu atau turut serta, kami tegas menetapkan bahwa penyidikan berkembang kembali sepanjang ada bukti, minimal dua alat bukti,” ujarnya