CIMAHI, BEDANews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memutuskan untuk kembali menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro tahap kedelapan di Kota Cimahi pada 1 – 14 Juni 2021. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Demikian diutarakan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana usai memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap Delapan di Kota Cimahi, di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, pada Rabu (02/06/2021).
Disampaikan Plt. Wali Kota Ngatiyana, selama pelaksanaan PPKM Mikro tahap delapan lalu, memang terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Cimahi. Namun demikian, Cimahi tidak sendirian dalam hal ini karena trend kenaikan tersebut juga terjadi di sebagian besar kota/kabupaten lainnya baik di kawasan Bandung Raya maupun Provinsi Jawa Barat secara umum. Menurutnya, hal ini merupakan dampak dari banyaknya warga masyarakat yang tetap nekad melakukan perjalanan mudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah lalu meskipun pemerintah sudah melarangnya dan bahkan sampai melakukan penyekatan di berbagai lokasi.