CIMAHI, BEDAnews.com – Menindaklanjuti amanat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Kearsipan dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) telah membangun dan akan terus mengembangkan aplikasi Satu Data untuk menyediakan akses data sektoral yang disuplai oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemkot Cimahi.
Hal ini diutarakan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana, saat menghadiri Rapat Koordinasi Satu Data dan Evaluasi Open Data Kota Cimahi Tahun 2021. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (07/04/2021), bertempat di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Blok Jati Cihanjuang, Kota Cimahi.
Bertindak sebagai narasumber untuk materi diskusi dalam Rakor ini yaitu Toto Suharto, S.Kom., M.T, selaku Praktisi Tata Kelola Satu dan Interopabilitas Data dan Ida Ningrum, S.Si,.M.Pd dari Diskominfo Provinsi Jawa Barat. Adapun para pesertanya sendiri adalah para kepala Sub-bagian program dan pelaporan dari seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Cimahi.
Dikatakan Plt. Wali Kota Ngatiyana, berdasarkan Undang-Undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) adalah lembaga Negara yang diserahi tugas untuk mengelola dan menghimpun data statistik dasar di Indonesia. Sejalan dengan itu, dalam Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 1999 tentang penyelenggaraan statistik, dinyatakan bahwa tata cara penyelenggaraan survei statistik sektoral diatur dengan keputusan Kepala Badan Pusat Statistik.
Atas dasar itu, Pemkot Cimahi selaku salah satu penyelenggara survei statistik sektoral wajib memberitahukan rencana penyelenggaraan survei kepada BPS, mengikuti rekomendasi yang diberikan BPS, dan menyerahkan hasil penyelenggaraan survei yang dilakukannya kepada BPS.
Adapun tujuan ditetapkanya ketentuan tentang tata cara penyelenggaraan survei statistik sektoral dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan statistik tidak terjadi duplikasi dan hasil kegiatan statistik sektoral dapat dimanfaatkan secara optimal serta dalam rangka menyusun meta-database statistik sektoral yang dapat diakses oleh semua pihak.
“Kalau sektoral itu kan Pemerintah Kota dalam hal ini [Diskominfo[arpus] akan menyediakan data untuk kepentingan bersama sehingga ada kesinkronan antara data BPS dengan data Pemerintah Kota Cimahi, khususnya di Disdukcapil [Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil]. Nah makanya ini dilakukan sosialisasi dengan narasumber dari Provinsi Jawa Barat dan juga dari kalangan praktisi yah,” tuturnya.
Ngatiyana berharap, penyelenggaraan Rakor Satu Data dan Evaluasi Open Data ini dapat meningkatkan pemahaman dari para peserta khususnya para Kasubag program dan pelaporan di setiap SKPD yang memang memegang tupoksi pengolahan data, sehingga dapat meningkatkan kinerja melalui pengelolaan data dengan baik dan sesuai dengan kaidah yang ada.
Ia juga menekankan, data yang disediakan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas dan memberikan gambaran yang baik mengenai kondisi di Kota Cimahi, khususnya dari aspek kependudukan dan pencatatan sipil.
“Ini juga sekaligus kita melakukan pembinaan-pembinaan terhadap para Kepala sub [bagian] program yang ada di semua SKPD. Ke depannya, nanti kalau data sudah selesai semuanya, bisa diakses secara terbuka hasilnya melalui website yang ada di [Dis]kominfo[arpus]. Jadi masyarakat bisa menanyakan website-nya ke [Dis]kominfo[arpus] untuk mengetahui perkembangan perdataan yang dimiliki Pemerintah Kota Cimahi yang sedang dilakukan sekarang ini,” jelas Ngatiyana.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Diskominfoarpus Kota Cimahi Mochammad Ronny menyatakan, tujuan kegiatan Rakor ini adalah untuk membenahi dan meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyusunan data Statistik Sektoral agar dapat dijadikan rujukan pimpinan untuk mengambil keputusan dalam perencanaan pembangunan di Pemkot Cimahi.
Menurut Ronny, manfaat dari penyelenggaraan Satu Data dan Open Data adalah tersedianya Data Statistik Sektoral secara terpusat di Diskominfoarpus Kota Cimahi yang mudah diakses oleh semua kalangan pengguna data. Sejalan dengan itu, melalui aplikasi Satu Data, seluruh SKPD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selaku sumber data dapat melakukan koreksi secara seksama terhadap data yang dimilikinya dan menyesuaikannya dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Jadi Kebijakan Satu Data Cimahi merupakan upaya Pemkot Cimahi dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintah daerah. Kebijakan ini bermanfaat untuk pengambilan keputusan sekaligus sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data bagi masyarakat,” ujar Ronny.
Ditambahkan Ronny, dalam kebijakan Satu Data ini, Diskominfoarpus bertindak sebagai Walidata, yaitu unit pada Instansi Pemkot Cimahi yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan data, membantu Pembina Data tingkat daerah dalam membina Produsen Data tingkat daerah.
Adapun tugas Walidata antara lain menerima dan memastikan data yang disampaikan oleh produsen data memenuhi standard data, kemudian membantu Pembina Data dalam membina produsen data, serta mengelola dan menyebarluaskan data.
Diakui Ronny, keberadaan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) yang berkaitan dengan penyelenggaraan tata kelola data dan informasi statistik sektoral, membawa konsekuensi tuntutan peran yang lebih terhadap Diskominfoarpus Kota Cimahi.
“Dengan adanya Perpres tersebut, maka peran Diskominfo[arpus] menjadi sangat penting, karena fungsinya sebagai walidata yang bertanggungjawab terhadap kualitas statistik sektoral yang dihasilkan oleh SKPD selaku produsen data statistik sektoral,” tandas Ronny. (ade)