BANDUNG,- Langkah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat, khususnya di pesantren yang memperbolehkan dibukanya kembali kegiatan belajar mengajar di kabupaten/kota zona biru dan hijau dengan menerapkan protokoler kesehatan tentunya perlu diapresiasi.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono menilai dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Lingkungan Pondok Pesantren, pastinya akan menimbulkan reaksi dari pesantren itu sendiri.
Hal itu, kata Ono, lantaran ada kewajiban bagi pesantren untuk menyediakan sarana dan prasana sesuai protokoler pencegahan covid 19, yang pastinya dengan situasi dan kondisi terjadinya dampak ekonomi, pesantren akan mengalami kesulitan memenuhi ketentuan itu.