BANDUNG, BEDAnews.com – Sepeda motor di Kota Bandung resmi dilarang membawa penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu seiring dengan keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 16 Tahun 2020 tentang perubahan Perwal no 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung.
“Kita sudah ada aturannya di Perwal dengan mengedepankan prinsip Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan. Jadi kalau pun itu satu alamat itu tetap tidak bisa,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Kamis (23/4/2020) usai Rakor Ketupat Lodaya 2020 di Polrestabes Bandung.
Ditegaskan walikota, berboncengan pada masa pandemi ini sama halnya tidak menerapkan physical distancing. Jika ini dibiarkan maka akan timbul penyebaran.
“Kita harus bersabar. Di masa pandemi ini harus menerapkan imbauan pemerintah. Jaga kesehatan dan lingkungan untuk selalu hidup bersih dan sehat,” katanya seraya mengingatkan tentang larangan mudik. Warga Kota Bandung harus memahami kondisi ini dengan berdiam diri rumahnya masing-masing.












