Bandung, BEDAnews.com – Setiap tahun Gubernur sebagai kepala daerah berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakannya kepada DPRD. Sebelum keluarnya UU No 23 tahun 2014, gubernur memberikan laporan pertanggung jawaban LPJ kepada DPRD.
“LPJ memberikan kewenangan kepada DPRD untuk menolak pertanggungjawaban gubernur atas pelaksanaan APBD, Kepala daerah bisa diimpeach jika LPJ yang disampaikannya ditolak DPRD,“ ujar Daddy Rohanady anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat kepada BEDAnews.com, Senin (20/4/2020).
Tetapi Konsekwensi pemberlakuan UU no 23 tahun 2014, telah mengamputasi kewenangan DPRD terkait dengan pertanggungjawaban Gubernur sebagai kepala derah dalam melaksanakan APBD.
Bulan April ke empat awal anggaran, sesuai dengan perundangan-undangan DPRD akan menerima pertanggung jawaban Gubernur atas pelaksanaan APBD. Tetapi sejak UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut, pertanggungjawaban Gubernur hanya bersifat laporan.












