
Bandung, BEDAnews.com – Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait Pencegahan Covid-19, tertanggal 14 sampai 27 April yang menginstruksikan mal-mal di Kota Bandung harus sudah tutup, mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPRD provinsi Jawa Barat, Sugianto Nangolah, SH.,MH.
Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan Kota Bandung ini menyebutkan, sudah seharusnya para manajemen mall dan pemilik atau penyewa toko di mall untuk menutup tokonya, ditengah pandemi covid-19. Hal ini untuk memutus mata rantai covid-19 di kota Bandung ini, ujar Sugianto saat dihubungi melalui telepon selularnya, Jum’at (17/4/2020).
Dalam surat edaran wali kota Bandung sudah jelas, bahwa diimbau kepada seluruh manajemen dan pemilik toko untuk menutup sementara tokonya selama masih terjadi wabah pandemi covid-19.