Bandung, BEDAnews.com – Dihapusnya untuk sementara proses penilaian uji kompetensi keahlian (UKK) bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) karena pandemi covid 19, Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud Usulkan 4 Alternatif yang bisa dipilih untuk menggantikannya.
“Ada empat cara alternatif yang bisa dipilih untuk mengganti proses penilaian uji kompetensi keahlian (UKK) yang dihapuskan sementara karena pandemi Covid-19,” demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Vokasi) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Patdono Suwignjo dalam rilis yang dilansir halaman website Disdik Jabar, Kamis (2/4/2020).
Disebutkannya, pertama penilaian UKK berdasarkan nilai kompetensi praktik siswa yang telah dilakukan pada semester I-V. Karena, pada kurikulum SMK terdapat kompetisi praktik dengan proporsi 60 sampai 70 persen (lebih besar), ungkap Patdono












