BANDUNG, BEDAnews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), merevisi surat edaran tentang pembatasan jam operasional toko modern.
Jika dalam surat edaran sebelumnya toko modern hanya diperkenankan buka sampai pukul 18.00 WIB, maka dalam poin terbaru dari surat edaran tersebut jam operasional toko modern menjadi pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.
“Dengan melihat pertimbangan perkembangan kondisi dan situasi di lapangan. Banyak masukan ke kepada kami. Saya sudah melaporkan ke Pak Wali Kota dan ke Pak Sekda, jadi tadi malam kami mengeluarkan surat yang baru, meralat surat sebelumnya,” ujar Kepala Didagin, Elly Wasliah di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Jumat (3/4/2020).
Menurut Elly, pertimbangan penambahan jam operasional dari sebelumnya ini mengingat sejumlah warung kecil di permukiman masih mengandalkan toko modern atau ritel untuk memenuhi kebutuhan berjualannya.













