Bandung, BEDAnews.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mempersilakan pihak yang tak setuju atas SK Gubernur Jawa Barat Barat terkait UMK 2020 untuk melakukan langkah hukum. Namun jika mendukung SK No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang UMK tersebut, kita rumuskan mekanisme yang belum diatur.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Muhammad Ade Afriandi, MT saat menggelar pertemuan dengan serikat buruh/pekerja, dewan pengupahan kabupaten/kota (DPK), LKS Tripartit, dan Apindo, di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Jl Soekarno Hatta Bandung, Jumat (6/12/2019).
“Jika terus berdebat tidak akan selesai sampai sore. Jika memang tak puas dengan SK Gubernur terkait UMK ini, khususnya diktum 7 (d) yang banyak dipersoalkan, silakan tempuh jalur hukum. Namun jika kita mendukung keputusan gubernur mari kita bicarakan mekanisme yang harus diatur selanjutnya dibicarakan di sini,” Tegas Ade.












