BANDUNG, BEDAnews.com – Tergiur dengan dana pembangunan desa yang jumlahnya ratusan juta rupiah, Kepala Desa Surajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Abdul Latif, divonis 4 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (30/10/2019).
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 4,5 tahun penjara.
Kepada wartawan, penasehat hukum terdakwa, Ira Mambo, SH., mengatakan bahwa kliennya telah menggunakan uang dana desa untuk penggandaan uang. “Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, oleh terdakwa digandakan melalui orang pintar,” ujar Ira.

Terdakwa berharap dengan menggandakan uang tersebut maka uangnya akan bertambah banyak. Nasib apes malah menimpa Abdul Latif, bukannya bertambah banyak, malah uang tersebut lenyap.












