BANDUNG, BEDAnews.com – Interaksi antara perusahaan (pelaku usaha) dan pelanggan/konsumen membutuhkan unsur service excellence sebagai sebuah standar layanan.
“Prinsip service excellence, dikembangkan melalui penyajian Attitude yang benar, pemberian Attention, dan Action yang tepat,” ujar Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, Veri Anggrijono saat menjadi Keynote Speech pada Seminar Hari Pelanggan Nasional yang diselenggarakan Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Barat (PLPK Jabar) di Hotel Asrilia Bandung, Kamis, (26/9/2019).
Seminar dibuka secara resmi oleh Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil yang diwakili Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat M. Arifin Soendjayana yang didampingi Ketua Presidium PLPK Jabar, M. Imam Machfudi Noor.
Dalam paparannya, Veri menyebutkan, service excellence diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) sesungguhnya juga melaindungi pelaku usaha dari adanya itikad tidak baik konsumen sehingga menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdampak positif serta mempercepat kemajuan perekonomian bangsa.
“Perlindungan Konsumen harus dilakukan secara komprehensif dan lintas sektoral, serta menjadikan konsumen sebagai subyek pembangunan dan penentu pasar bukan hanya sebagai obyek pasar,” papar Veri.
Pada kesempatan yang sama, Dr. Firman Turmantara E., S.H., S.Sos., M.Hum., Dosen Hukum Perlindungan Konsumen Pasca Sarjana Unpas Bandung menerangkan perlunya pemberdayaan konsumen melalui penguatan UU PK sebagai UU Payung.
UU PK lanjut Firman, menganut UU Payung karena dalam Penjelasan Umum terdapat redaksi yang menyebutkan UU PK pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen.
Selain Veri dan Firman, pembicara lainnya yang ditampilkan adalah Sekretaris Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Daerah Jawa Barat Henry Hendarta, SH, MM dan Pengusaha sukses asal Bandung Perry Tristianto Tedja.
Perry yang sempat dijuluki Raja Factory Outlet (FO) menyebutkan kepuasan pelanggan/konsumen merupakan hal yang sepatutnya diupayakan oleh pelaku usaha supaya usaha/perusahaan dapat maju dan berhasil.
“Kunci memuaskan pelanggan, intinya ada pada diri manusia pelaku usaha itu. Harus ada ruh yang mumpuni dalam melayani pelanggan/konsumen dari orang-orang pilihan yang sudah memiliki banyak sekali pengalaman hidup,” kata Perry yang juga pendiri Floating Market, Rumah Sosis, Farm House Lembang, DRanch, dan pengusaha hotel itu.
Bagi Perry, harus ada packaging yang bagus sekaligus memunculkan unsur experience dalam usaha sehingga dapat menarik minat pelanggan/konsumen, sementara system maupun teknologi bagi pelaku usaha hanya bersifat membantu.
Sisi humanity (kemanusiaan) dan kultur yang penuh tata krama dan keberpihakan pada kehidupan beragama merupakan faktor utama yang dibutuhkan konsumen Indonesia sehingga usaha/jasa dari pelaku usaha diapresiasi konsumen/pelanggan.
“Bagi kami, buyers is our sellers. Pelanggan adalah personil pemasaran yang efektif bagi pelaku usaha. Pelanggan/konsumen yang puas akan bercerita ke orang-orang sekelilingnya tentang produk usaha kita,” papar Perry.
Sementara, Ketua Presidium PLPK M. Imam Machfudi Noor menyebutkan bahwa PLPK sebagai wadah berhimpun bagi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) akan terus berupaya mensosialisasikan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga pelanggan dan konsumen akan semakin berdaya, semakin cerdas dan tahu akan hak-haknya sebagai konsumen. (BD)