Pesawat Boeing 737-500 milik Sriwijaya Air jatuh setelah 10 menit lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, di Cengkareng, Banten, Sabtu (9/1/2021).
Jatuhnya pesawat dengan nomor penerbangan SJ-182 itu kemudian mengundang pertanyaan berapa usia pesawat tersebut dan apakah masih laik terbang? Pesawat ini pertama kali beroperasi pada Mei 1994. Kini usia pesawat tersebut mencapai 26 tahun.
Merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) RI No. 115/2020 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga, batas usia Sriwijaya SJ-182 lebih tua 6 tahun dari batasan Kemenhub.
Praktisi Hukum, Husendro mengatakan, setiap pesawat udara yang dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai tanda pendaftaran. Hal itu tertuang dalam Pasal 24 UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dikatakan, salah satu syarat pendaftaran pesawat udara tersebut harus memenuhi ketentuan persyaratan batas usia pesawat udara yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Seperti tertuang dalam Pasal 26 ayat 1 huruf c UU Penerbangan tahun 2009.