• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, September 26, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Putusan Sela, Hakim PN Bandung Bebaskan Doni Rustandi

Putusan Sela, Hakim PN Bandung Bebaskan Doni Rustandi

Boed by Boed
29 Desember 2020
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,  BEDAnews – Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus menerima eksepsi Alex Aritonang,  SH dan Liyani,  SH., M.Kn dari kantor Royallaw Office atas nama terdakwa DR.

DR pun bebas setelah hakim membacakan putusan dalam sidang dengan agenda putusan sela, Kamis 17/12/2020

Majelis Hakim  memutuskan DR dibebaskan dari penjara karena, perkara ini masih ranah perdata dan juga  ada nya 2 putusan perdata yg tumpang tindih (putusan 1  dan putusan perdata 2 bertolak belakang).

Pertimbangan lainnya LP terhadap terdakwa di Polda dinilai prematur karena ketika di LP kan tahun 2018 sedangkan pada saat itu masih dalam upaya hukum ranah perdata tingkat PN dan baru banding ke tingkat PT, artinya perkara perdata belum inkrach.

BeritaTerkait

Porkot 2025, Ketum Kodrat Medan Imbau Atlet Tarung Derajat Persiapkan Diri Jelang Laga

26 September 2025

Junico Siahaan Soroti Minimnya Belanja Iklan ke Media Nasional, Dibanding ke Platform Digital Global

26 September 2025

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan kepada penegak hukum berdasarkan keputusan PN Bandung,  bahwa DR harus dibebaskan.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Islam Solusi dari Segala Musibah

Next Post

Sepanjang 2020, Polda Jabar Ungkap 17.674 Perkara Pidana

Related Posts

Ragam

Porkot 2025, Ketum Kodrat Medan Imbau Atlet Tarung Derajat Persiapkan Diri Jelang Laga

26 September 2025
News

Junico Siahaan Soroti Minimnya Belanja Iklan ke Media Nasional, Dibanding ke Platform Digital Global

26 September 2025
FOTO BERSAMA-Peserta Workshop Penyusunan Kurikulum Berbasis OBE yang digelar STIT Al-Khairiyah Citangkil Cilegon Banten belum lama berselang, foto bersama usai acara. (Foto: Dok. STIT Al-Khairiyah).
Ragam

STIT Al-Khairiyah Gelar Workshop Penyusunan Kurikulum Berbasis Capaian

26 September 2025
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}
News

Polres Tasikmalaya Kota Berikan Kado Istimewa di Milad SMAN 10

26 September 2025
WAWANCARA-Prof. Dr. Sylviana Murni, S.H, M.Si bersama Direktur Utama TransJakarta, Welfizon Yuza saat wawancara wisuda Institut STIAMI Ke-48 di gedung Sasana Kriya, TMII Jakarta Timur, Kamis (25/09). (Foto STIAMI).
Ragam

Prof. Dr. Sylviana Murni Pimpin Wisuda ke-48, STIAMI dan TransJakarta Umumkan Perubahan Nama Halte Jadi Rawa Selatan STIAMI

26 September 2025
TNI-POLRI

Peringati HUT Ke-80 TNI, Korem 081/DSJ Terus Tebar Bansos

26 September 2025
Next Post
Kapolda Jabar Irjen Polisi Ahmad Dhofiri (foto:nie/*)

Sepanjang 2020, Polda Jabar Ungkap 17.674 Perkara Pidana

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021