Bandung, BEDAnews
Seringnya terjadi permasalahan yang dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Barat di luar negeri tetapi tidak diketahui oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar sebagai pemegang tupoksinya, tidak dapat lepas dari proses penanganan TKI di Jabar selama ini yang tendensius telah dikuasai oleh BP3TKI.
Menghadapi permasalahan tersebut, DPRD Jabar 24 Oktober lalu mensahkan Perda Penempatan, Pengayoman Dan Perlindungan TKI, yang efektif akan berlaku pada tahun depan, sebagai upaya untuk mengembalikan tupoksi kinereja Dinas Tenaga Kerja kepada kodratnya semula dalam penempatan, pengayoman dan perlindungan TKI asal Jabar.
Demikian diungkapkan Humar Dani, anggota Pansus penyusun perda tersebut ketika ditemui BEDAnews di ruang kerjanya di fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar jl. Diponegoro Bandung, Kamis (30/10).
Dikatakannya, “Nanti pengaturan penerimaan kemudian kerjasama penempatan tenaga kerja dengan BP3TKI lalu kemudian mengurus resiko yang terjadi ketika TKI kita di LN, itu dikembalikan kepada disnaker, sehingga nantinya kepulangan, keselamatan TKI dikembalikan kepada Disnaker. Perda ini untuk menutup kesimpang-siuran yang terjadi selama ini, ketika kita tanya TKI ke disnaker sering tidak jelas, daftarnyapun tidak ada,” tuturnya.
Ini lanjutnya, mengembalikan tupoksi BP3TKI kembali kapada kodratnya semula yang berfungsi kepada pengaturan penempatan tenaga kerja di luar negeri, tidak lagi mengatur sepenuhnya seperti sekarang dari perekrutan dan segala macamnya, smuanya ada dibawah naungan BP3TKI.
Kemudian juga Perda ini mengatur perusahaan yang mengolah TKI, PJTKI harus jelas berkedudukan di Jabar, tempat pendidikan TKI-nya, dan setiap PJTKI ini harus menyimpan deposit sebesar Rp. 50 Juta/ perusahaan sebagai jaminan, bila terjadi masalah terhadap TKI-nya maka uang inilah yang dipakai, disesuaikan dengan berapa orang yang harus ditangani dan berapa orang yang menjadi masalah di LN dari biro TKI-nya.
Dengan perda ini, diharapkan nanti penerimaan TKI baik di Asia, Arab dan lain-lain itu terbuka dan pemberitahuannya terbuka secara umum sehingga tidak lagi kita dapati PJTKI ini membuat daftar-daftar data fiktif. Perda ini wajib diketahui oleh masyarakat karena ini merupakan terobosan baru bagi Jawa Barat dalam pengaman dan penyelamatan bagi TKI.
Selama ini bila catatan TKI itu ada 100 berarti yang sebenarnya ada 1000 TKI jadi tidak jelas sehingga dengan perda ini kita kembalikan semuanya kepada disnaker, jadi kita dapati TKI kita di luar itu berapa sesuai dengan jumlahnya di disnaker misalnya di arab Saudi 100 ya 100, sekarang catatan 100 disana ada 1000, karena mereka berangkat juga gak jelas dipalsu-palsukan semua.











