• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป PERDA TKI, Pangkas Peran BP3TKI Jabar

PERDA TKI, Pangkas Peran BP3TKI Jabar

Asep Budi by Asep Budi
31 Oktober 2013
in Tak Berkategori
7
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

 

Seringnya terjadi permasalahan yang dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Barat di luar negeri tetapi tidak diketahui oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar sebagai pemegang tupoksinya, tidak dapat lepas dari proses penanganan TKI di Jabar selama ini yang tendensius telah dikuasai oleh BP3TKI. 

Menghadapi permasalahan tersebut, DPRD Jabar 24 Oktober lalu mensahkan Perda Penempatan, Pengayoman Dan Perlindungan TKI, yang efektif akan berlaku pada tahun depan, sebagai upaya untuk mengembalikan tupoksi kinereja Dinas Tenaga Kerja kepada kodratnya semula dalam penempatan, pengayoman dan perlindungan TKI asal Jabar.

Demikian diungkapkan Humar Dani, anggota Pansus penyusun perda tersebut ketika ditemui BEDAnews di ruang kerjanya di fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar jl. Diponegoro Bandung, Kamis (30/10).

BeritaTerkait

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026

Dikatakannya, “Nanti pengaturan penerimaan kemudian kerjasama penempatan tenaga kerja dengan BP3TKI lalu kemudian mengurus resiko yang terjadi ketika TKI kita di LN, itu dikembalikan kepada disnaker, sehingga nantinya kepulangan, keselamatan TKI dikembalikan kepada Disnaker. Perda ini untuk menutup kesimpang-siuran yang terjadi selama ini, ketika kita tanya TKI ke disnaker sering tidak jelas, daftarnyapun tidak ada,” tuturnya.

Ini lanjutnya, mengembalikan tupoksi BP3TKI kembali kapada kodratnya semula yang berfungsi kepada pengaturan penempatan tenaga kerja di luar negeri, tidak lagi mengatur sepenuhnya seperti sekarang dari perekrutan dan segala macamnya, smuanya ada dibawah naungan BP3TKI.

Kemudian juga Perda ini mengatur perusahaan yang  mengolah TKI, PJTKI harus jelas berkedudukan di Jabar, tempat pendidikan TKI-nya, dan setiap PJTKI ini harus menyimpan deposit sebesar Rp. 50 Juta/ perusahaan sebagai jaminan, bila terjadi masalah terhadap TKI-nya maka uang inilah yang dipakai, disesuaikan dengan berapa orang yang harus ditangani dan berapa orang yang menjadi masalah di LN dari biro TKI-nya.

Dengan  perda ini, diharapkan nanti penerimaan TKI baik di Asia, Arab dan lain-lain itu terbuka dan pemberitahuannya terbuka secara umum sehingga tidak lagi kita dapati PJTKI ini membuat daftar-daftar data fiktif. Perda ini wajib diketahui oleh masyarakat karena ini merupakan terobosan baru bagi Jawa Barat dalam pengaman dan penyelamatan bagi TKI.

Selama ini bila catatan TKI itu ada 100 berarti yang sebenarnya ada 1000 TKI jadi tidak jelas sehingga dengan perda ini kita kembalikan semuanya kepada disnaker, jadi kita dapati TKI kita di luar itu berapa sesuai dengan jumlahnya di disnaker misalnya di arab Saudi 100 ya 100, sekarang catatan 100 disana ada 1000, karena mereka berangkat juga gak jelas dipalsu-palsukan semua.

 

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Ridwan Kamil Jangan Apriori Terhadap Dada-isme

Next Post

Bupati Ciamis Lantik 20 Kades

Related Posts

TNI-POLRI

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026
TNI-POLRI

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026
Ragam

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026
Ragam

Republik di Balik Barikade: Menghitung Nalar Demokrasi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras

8 November 2026
Ragam

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Komisi Pemilihan Umum Ke-73

8 November 2026
TNI-POLRI

Danrem Erwin Jabat Danup Pemakaman Sertu Heri, Prajurit TNI AD yang Gugur dalam Misi Karhutla

8 November 2026
Next Post

Bupati Ciamis Lantik 20 Kades

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021