Ciamis, BEDAnews
Jajaran Polres Ciamis, berhasil mengamankan pelaku bom molotov Kawali, setelah seminggu melakukan pengejaran terhadap pelaku pelemparan bom molotov di Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, yang mengakibatkan empat orang korban luka bakar.
“Perkembangan kasus bom Molotov, telah menangkap 7 orang pelaku di berbagai tempat (Ciamis dan Cirebon) dengan berbagai peran, yaitu perancang, pelempar dan pengemas botol menjadi bom molotov,” ungkap Witnu kepada awak media, saat menggelar ekspos, di Mapolres Ciamis, Senin (21/10) pagi.
Menurut Witnu, perbuatan mereka diancam pasal 351, ayat 1 dan 2 KUHP, pasal 354, dan UU Darurat no 12 tahun 1951 berkaitan dengan pembawa senjata tajam, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Dalam kasus kejahatan ini, lanjut Witnu, pihaknya telah mengamankan dan menyita barang bukti, diantaranya 3 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, sebilah samurai, pecahan kaca botol dan sumbu bom molotov.
”Seluruh pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Motif pelemparan bom molotov ini, dugaan sementara masih mengarah kepada persaingan antar geng motor, motif sesungguhnya masih didalami dengan mengintensifkan penyidikan,” ujar Witnu.
Sementara itu, pelaku pelemparan bom, Angga, kepada BEDAnews.com mengaku dirinya adalah anggota gank Brigez yang diajak anak genk GBR untuk ngobrak-ngabrik genk XTC, karena rumahnya dulu pernah dilempari batu oleh genk XTC, dan ia menjadi pelaku pelemparan bom.
Mengakhiri gelar ekspos, AKBP Witnu Urip Laksana memberikan himbauan kepada seluruh aktifitas gank motor Ciamis agar tidak bertindak meresahkan masyarakat. “Polres Ciamis dan jajaran akan melakukan tindakan tegas terhadap gank motor yang meresahkan masyarakat,” tegas Witnu. (abraham)