Bandung, BEDAnews
Rapat paripurna DPRD Jawa Barat yang mengagendakan perubahan program legislasi daerah tahun 2013, tentang pemekaran kabupaten Garut dan pembentukan pansus asset, berlangsung di gedung Baru DPRD Jawa Barat. Jl. Diponegoro Bandung, Senin (9/9).
Badan Legislasi DPRD Provinsi Jawa Barat dalam laporannya yang dibacakan Daddy Rohanadi pada Rapat Paripurna (9/9) terkait dua surat Gubernur Jawa Barat perihal 11 Raperda serta Perubahan Prolegda Tahun 2013, menyampaikan pada dasarnya perubahan Prolegda dimungkinan berdasarkan Ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perda yang menyatakan dalam keadaan tertentu, DPRD atau Gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar Prolegda.
Dengan demikian, sebagaimana pembahasan yang dilakukan Balegda terkait usulan perubahan judul, penggabungan judul dan usulan judul Raperda baru untuk masuk dalam Prolegda 2013, maka Balegda menyepakati perubahan judul, penggantian Raperda, penggabungan Raperda dan penambahan Raperda untuk ditetapkan sebagai bagian dari Prolegda.
Hal tersebut mengubah kuota Prolegda 2013 menjadi 30 judul Raperda, yang meliputi 3 Raperda yang merupakan usul Prakarsa DPRD dan 27 Raperda yang berasal dari Gubernur.
Sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor. 188.341/Kep.DPRD-14/2012 memuat 29 Raperda, terdiri dari 26 Raperda berasal dari Gubernur dan 3 Raperda usul Prakarsa DPRD.
Balegda bersama OPD pengusul juga menyepakati bahwa berdasarkan pembahasan bersama tidak perlu lagi dibentuk BUMD Pengelola Bandara Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) sebagaimana yang menjadi salah satu usulan Raperda, karena sudah ada PT. Bandar Udara Internasional Jawa Barat sebagai anak perusahaan PT. Jasa Sarana sebagai pengelola bandara tersebut.
Balegda juga menyepakati usulan 11 Raperda yang diajukan oleh Gubernur untuk selanjutnya dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Sementara itu dalam Rapat Paripurna yang sama yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanagara, Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat menyampaikan laporan tentang pembahasan perubahan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat Nom Tahun 2010 tentang Peraturan Tata Taertib DPRD Provinsi Jawa Barat.
Pada laporan yang dibacakan oleh Momon Permono, Komisi A mengemukakan 4 (empat) materi yang menjadi masukan dan perlu diakomodir dalam Perubahan Tata Tertib diantaranya penyesuaian terhadap UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penyesuaian terhadap evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk Peraturan Tatib DPRD Provinsi Jawa Barat, penyesuaian terhadap kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD serta pengajuan hak Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat didampingi 1 (satu) orang staf.
Selanjutnya Komisi A juga melaporkan tentang Pembahasan Surat Gubernur Jawa Barat Nom35/3650/OTDAKSM perihal Permohonan Perubahan Keputusan DPRD Nom35/Kep.DPRD-1/20122 berkaitan dengan pemekaran Kabupaten Garut dilaksanakan oleh Komisi A.
Terkait dengan pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Garut Komisi A seperti yang dibacakan Dewi Syarifah Sukmaningsih, merekomendasikan diantaranya memperbaharui jumlah desa dalam cakupan wilayah secara rinci, semula jumlah desa 137 menjadi 142 desa, kemudian menghapus dictum keempat dalam Keputusan DPRD mengenai pusat penyelenggaraan pemerintahan selama masa transisi di Kec. Pameungpeuk dan menyetujui pelepasan asset Prov. Jabar untuk sarana dan prasarana perkantoran dan pelayanan publik di wilayah daerah otonom baru Kab. Garut Selatan yang mekanismenya diatur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Sebelumnya pada Rapat Paripurna DPRD di hari yang sama, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bersama Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyampaikan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun 2013.
DPRD Provinsi Jawa Barat pada rapat paripurna juga menyetujui pembentukan Pansus Pelepasan Asset di Jl. Ciganitri Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang Kab. Bandung yang akan dipimpin oleh Ketua Dewi Syarifah Sukmaningsih (F. Demokrat), Wakil Ketua Agus Welliyanto Santosa (F. PDI.P) serta Ganiwati (F. Golkar). (Hermanto)











