Cimahi, BEDAnews-
Sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (LP) masih belum siap untuk menampung anak yang berhadapan dengan hukum.Faktanya, masih ada LP yang membaurkan antara napi dewasa dengan anak-anak, seperti yang terjadi di LP Jelekong. “ Di LP tersebut, anak yang bermasalah dengan hukum ternyata disatukan dengan para Napi Narkoba. Dari kapasitas 525 napi, ternyata disana dihuni oleh 1014 orang 64 orang diantaranya adalah anak-anak yang bermasalah. “Ini tentu saja over kapasitas dan akan sangat berpengaruh terhadap kondisi napi anak-anak karena rentan terpengaruh dengan napi dewasa. Selain itu, dari 64 anak yang sudah diputus hanya 21 orang sisanya 43 orang merupakan titipan yang belum diproses di pengadilan,” kata Ketua Rehabilitasi Perlindungan Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (RPSABH) Berbasisi Masyarakat Mekar Mandiri, H. Dicky Purnama SE, saat sosialisasi di Aula Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara, Minggu (1/9).
Dicky Purnama mengungkapkan , lembaga yang dibentuk pada Juni 2012 lalu ini telah membantu, menangani dan melindungi hak-hak anak di wilayah Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara. “Lembaga kami merupakan salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Anak di Kota Cimahi, karenanya kami bisa











