Cimahi, BEDAnews-
Akibat tak dipenuhi hak-hak normatifnua, lebih dari seratus pekerja PT. Long Sun di Jalan Nanjnug RW 11 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan berontak. Pagi tadi hingga tiga hari kedepan mereka mengancam akan terus melakukan mogok kerja.
Ketua Unit Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Long Sun Sumarna mengungkapkan, aksi mogok kerja merupakan langkah terakhir yang ditempuh para buruh setelah beberapa kali melakulan perundingan baik yang dilakukan secara bipartit maupun yang difasilitasi oleh Disnaker Kota Cimahi pada 3 Agustus 2013, namun pihak perusahaaan menyatakan bahwa seluruh pekerja diberhentikan secara sepihak dan harus melamar kembali untuk ikut seleksi. “Pekerja disini mayoritas sudah lebih dari tiga tahun mengabdi kepada perusahaan, sehingga kami beranggapan bahwa kami sudah menjadi pegawai tetap, sesuai dengan aturan yang ada, namun kenapa kami harus melamar kembali,” kata Sumarna, disela sela aksi.
Selain karena di PHK, para buruh juga mengaku tak diberikan hak-haknya seperti jamsostek, tak adanya perubahan status pekerja kobtrak menjadi tenaga tetap meskipun sudah bekerja leboh dari tiga tahun. Perusahaan juga telah melakukan intimidasi terhadap pengurus SPN di PT. Long Sun. “Kami meminta kepada perusahaan untuk tidak melakukan intimdasi kepada rekan pengurus SPN disini, yang jadi pertanyaan juga kenapa setiap gajian tidak pernah diberikan struk rincian upah, serta tak menghitung secara rinci kekurangan upah kepada pekerja,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPC SPN Kota Cimahi Dadan Sudiana menyebutkan, setelah melakukan aksi mogok sejak pukul 03 pagi, pekerja meminta untuk melakukan perundingan kembali. Namun setelah dilakukan pertemuan antara wakil buruh dan pengusaha, tidak ada titik temu, sehingga aksi mogok pun akan tetap digelar. “Kami akan terus melakukan aksi mogok kerja selama tiga hari dengan tidak melaksanakan produksi selama tiga hari ini, jika tidak ada juga titik temu aksi mogok akan terus dilaksanakan,” ujarnya. (Bubun M)