Garut, BEDAnews
Sejak lahirnya keputusan MK bahwa pembuatan akta kelahiran diatas satu tahun tidak lagi melalui sidang, Dinas kependudukan dan catatan Sipil (disdukcapil) Kabupaten Garut kerepotan menangani permohonan pembuatan akta kelahiran yang sangat membludag.
“Petugas dinas catatan sipil harus kerja ektra hingga pukul 10 malam. Hal itu karena membludagnya pemohon akta kelahiran baik dibawah satu tahun maupun diatas satu tahun, ditambah lagi pemohon yang melalui sidang di PN Garut,” demikian diungkapkan Kepala disdukcapil Kabupaten Garut, Drs. H. Darsani, saat ditemui BEDAnews diruang kerjanya, Jum’at (14/6).
Menurut Darsani, sejak bulan Juni 2013 Disdukcapil Garut harus menerbitkan sekitar 6.000 akta kelahiran, padahal biasanya hanya sekitar 300/hari. Tetapi sejak diturunkanya keputusan MK, pemohon akta dari usia dibawa satu tahun dan diatas satu tahun sangat membludag mencapai 400 pemohon lebih per harinya.
Seperti pemohon akta kelahiran yang datang dari kecamatan Cisewu lebih dari 1.000 pemohon, kecamatan Cisompet 800 pemohon dan ditambah dari kecamatan-kecamatan lainya, papar Darsani.
Yang jelas kata Darsani, itu artinya masyarakat semakin hari semakin sadar akan Akta Kelahiran, dengan sendirinya sosialisasi Dinas catatan Sipil kepada masyarakat sukses, hingga saat ini para petugas disdukcapil terpaksa harus bekerja sampai rarut malam, ujarnya. (Yanti)











