Bandung, BEDAnews
Banyaknya kendaraan bermotor yang tidak didaftar ulang, atau bahkan keberadaan kendaraan bermotornya sendiri tidak jelas apakah ditarik oleh perusahaan pembiyaan (leasing) atau di over kredit oleh pemilik sebelumnya, yang berakibat tidak dibayarnya pajak kendaraan, merupakan salah satu potensi kehilangan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, sebagaimana yang dikemukakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Hal ini menjadi salah satu permasalahan dan bahan pembicaraan yang dikemukakan oleh pimpinan dan anggota Komisi C DPRD Jawa Barat, saat konsultasi ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (5/6) lalu.
Ketua komisi C yang juga pimpinan rombongan, Diah Nurwitasari, Dipl., Ing., menyatakan, Laporan BPK menyebutkan hal tersebut merupakan kerugian bagi pemerintah daerah, tapi Pemprov Jabar dalam hal ini Dispenda kesulitan untuk menelusuri keberadaan kendaraan di perusahaan pembiayaan.
"Bagaimana Pemda mau berhadapan dengan perusahaan pembiayaan, karena otoritasnya ada di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), padahal masalah yang ditimbulkannya ada di daerah, " jelas Diah.
Sebelum ini, Komisi C telah melakukan konsultasi dengan OJK terkait masalah dengan perusahaan pembiayaan. Tetapi pihak OJK terkesan tidak memahami sepenuhnya apa yang menjadi kewenangannya. "Mereka tidak paham bahwa ada potensi pajak yang hilang terkait dengan apa yang menjadi kewenangannya."
Untuk itulah DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan konsultasi ke Biro Hukum Kemendagri untuk mencari kemungkinan Pemprov Jabar membuat Perda yang bisa mengawasi keberadaan perusahaan pembiayaan, agar perlindungan terhadap kepentingan masyarakat bisa dijamin, apalagi saat ini sudah muncul konflik antara perusahaan pembiayaan dengan masyarakat.
Menanggapi apa yang dikemukakan oleh pimpinan Komisi C DPRD Jabar tersebut, Kepala Bidang Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Biro Hukum Kemendagri, Gani Muhammad, menyatakan masalah dengan perusahaan pembiayaan harus dilihat unsur utamanya. Bahwa memang ada eksploitasi dari perusahaan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor, namun menurutnya perlu dilihat apakah Pemprov memiliki kewenangan untuk mengatur itu.
"Masalah perusahaan pembiayaan dengan masyarakat itu adalah masalah kontrak pribadi yang sifatnya perdata, selain itu juga masalah ini terkait dengan kabupaten dan kota. Pemprov hanya bisa mengatur sesuai batas kewenangannya, paling hanya sebatas memberikan arahan," kata Gani.
Menurut Gani, harus ada pemisahan masalah, bahwa memang ada potensi pajak yang hilang dan ada masalah antara perusahaan pembiayaan dan masyarakat. Mengenai hak-hak keperdataan, diserahkan kepada masing-masing individu. Karena itulah masyarakat sendiri harus paham isi kontrak perikatan jual beli yang dilakukan dengan perusahaan pembiayaan.
"Meskipun ada potensi pajak daerah yang hilang, namun memang masalah dengan perusahaan pembiayaan ini tidak masuk dalam hal kebutuhan daerah, kalau untuk melakukan intervensi ke perusahaan daerah ada aturan lain," demikian dikatakan Gani.
Menanggapi apa penjelasan tersebut, Diah mengatakan "Paling tidak perusahaan pembiayaan bisa melaporkan kalau ada penyitaan sehingga kami tahu dimana posisi kendaraan," tanggap Diah.
Bahwa kewenangan ini salah satunya kewenangan OJK, tapi diragukan apakah OJK bisa melakukan pengawasan kepada perusahaan pembiayaan karena dalam pertemuan dengan OJK sendiri, mereka tidak memahami masalah perusahaan pembiayaan yang ada di daerah dan hanya fokus ke sektor perbankan.
Menanggapi hal tersebut, Gani menilai kalau kepentingannya hanya ingin mengetahui posisi kendaraan, bisa dilakukan melalui Pergub agar perusahaaan pembiayaan melaporkan keberadaan kendaraan, tetapi terkait masalah siapa yang harus membayar pajaknya, itu bukan lagi urusan Pemprov.
Ini merupakan masalah yang baru pertamakali disampaikan oleh Pemda, karena provinsi lain belum menyampaikan ke Kemendagri walaupun hal yang sama bisa terjadi di provinsi yang lain. Karena itu Gani menyampaikan terimakasih atas masukan dari Komisi C DPRD Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri sendiri akan segera sounding masalah ini ke Kementerian Keuangan, pungkasnya. (Hermanto)











