• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Guru Swasta Di Garut Terima SK Inpassing

Guru Swasta Di Garut Terima SK Inpassing

Asep Budi by Asep Budi
3 Juni 2013
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Garut, BEDAnews

Dalam upaya memajukan kualitas masyarakat Indonesia, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas guru salah satunya melalui revitalisasi kinerja guru dengan meningkatkan kualifikasi sesorang yang ingin menggeluti profesi sebagai guru.

Kebijakan pemerintah dalam peningkatan kualitas tersebut adalah melalui sertifikasi bagi guru PNS dan inpassing untuk guru non PNS. Kebijakan itu telah mengembuskan angin segar bagi para pendidik, terutama bagi guru-guru di sekolah swasta. Secara sederhana, inpassing adalah proses penyetaraan tunjangan profesi guru non PNS yang disesuaikan dengan golongannya.

Menurut Kasi Mapenda kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, H. Edi Imroni, M.Si., berdasarkan data base, inpassing guru swasta yang diajukan tahun 2010 berjumlah 2000 orang, namun yang masuk dalam data ipassing hanya 1.600 orang.

“SK-nya sendiri sebagian besar sudah diterima oleh masing-masing guru, dan hanya tinggal sekitar 100 SK yang belum diambil, dan itu ada dikantor kementerian agama kabupaten Garut,” kata Edi saat ditemui BEDAnews.com, Senin (3/6/2013).

SK inpassing tersebut lanjut Edi, diberikan pada 6 Mei 2013 lalu, dan fungsionalnya mudah-mudahan bisa diterima pada tahun 2014 nanti. Sementara bagi guru yang tidak lolos inpassing pada ajuan tahun 2010, bisa mengajukan kembali dengan mengikuti pemberkasan lagi dari awal, jelasnya.

Diharapkan, bagi guru yang sudah lolos sertifikasi, maupun inpassing, dapat memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai tenaga pengajar, dan itu merupakan implementasi dari Undang-undang no. 14 Tahun 2005, ujar Edi. (Sighar)

BeritaTerkait

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026

Penuh Keakraban, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Kampung

8 November 2026
Previous Post

Atlet Porpemkot Bandung Harus Serius

Next Post

UN, Mts Muhamadiyah Cisaat Lulus 100 Persen

Related Posts

TNI-POLRI

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026
TNI-POLRI

Penuh Keakraban, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Kampung

8 November 2026
TNI-POLRI

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026
Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
TNI-POLRI

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026
TNI-POLRI

Pantang Menyerah, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Masyarakat Lanjutkan Pembangunan Jembatan

8 November 2026
Next Post

UN, Mts Muhamadiyah Cisaat Lulus 100 Persen

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021