Garut, BEDAnews
Dalam upaya memajukan kualitas masyarakat Indonesia, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas guru salah satunya melalui revitalisasi kinerja guru dengan meningkatkan kualifikasi sesorang yang ingin menggeluti profesi sebagai guru.
Kebijakan pemerintah dalam peningkatan kualitas tersebut adalah melalui sertifikasi bagi guru PNS dan inpassing untuk guru non PNS. Kebijakan itu telah mengembuskan angin segar bagi para pendidik, terutama bagi guru-guru di sekolah swasta. Secara sederhana, inpassing adalah proses penyetaraan tunjangan profesi guru non PNS yang disesuaikan dengan golongannya.
Menurut Kasi Mapenda kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, H. Edi Imroni, M.Si., berdasarkan data base, inpassing guru swasta yang diajukan tahun 2010 berjumlah 2000 orang, namun yang masuk dalam data ipassing hanya 1.600 orang.
“SK-nya sendiri sebagian besar sudah diterima oleh masing-masing guru, dan hanya tinggal sekitar 100 SK yang belum diambil, dan itu ada dikantor kementerian agama kabupaten Garut,” kata Edi saat ditemui BEDAnews.com, Senin (3/6/2013).
SK inpassing tersebut lanjut Edi, diberikan pada 6 Mei 2013 lalu, dan fungsionalnya mudah-mudahan bisa diterima pada tahun 2014 nanti. Sementara bagi guru yang tidak lolos inpassing pada ajuan tahun 2010, bisa mengajukan kembali dengan mengikuti pemberkasan lagi dari awal, jelasnya.
Diharapkan, bagi guru yang sudah lolos sertifikasi, maupun inpassing, dapat memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai tenaga pengajar, dan itu merupakan implementasi dari Undang-undang no. 14 Tahun 2005, ujar Edi. (Sighar)











