Bandung, BEDAnews
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2012, mendapat penilaian alias opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI, yang diserahkan dalam rapat paripurna DPRD Jabar oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat, Slamet Kurniawan, M.Sc, Ak., kepada Ketua DPRD serta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Senin(27/5) di ruang sidang paripurna DPRD Jabar.
Dalam sambutannya, Slamet Kurniawan mengatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diperoleh oleh Pemerintah Provinsi Jabar bukan berarti penyajian laporan keuangan Pemprov Jabar telah benar dan bebas dari permasalahan. Opini WTP menggambarkan penyajian laporan keuangan Pemprov Jabar, berdasarkan sampel yang diambil pada saat pemeriksaan, bebas dari salah saji yang sifatnya material.
BPK masih menjumpai beberapa permasalahan terkait dengan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sebagai kondisi yang layak dilaporkan, diantaranya Belanja Pegawai dianggarkan pada Belanja Barang/Jasa sebesar Rp. 18,37 miliar dan sebaliknya Belanja Barang/Jasa dianggarkan pada Belanja Pegawai sebesar Rp. 54.22 miliar.
Kemudian Hibah aset pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten/Kota minimal sebesar Rp. 114,03 miliar belum disertai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima; Hibah dana BOS dari Pusat kepada sekolah-sekolah yang menolak BOS belum dikembalikan ke Kas Daerah Provinsi minimal sebesar Rp. 1,43 miliar; Penyaluran hibah BOS APBD Provinsi Semester I Tahun 2012 tidak tepat waktu Sebesar Rp. 164,62 miliar.
BPK juga menilai, Pengadaan perangkat lunak manajemen sekolah terpadu berbasis TI mengalami keterlambatan dan belum dimanfaatkan serta terjadi duplikasi penyaluran sebesar Rp. 286,55 juta, serta Bendahara Pemerintah pada Provinsi Jawa Barat tidak sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakan terkait pembayaran pajak dan pelaporan SPT masa kepada Kantor Pelayanan Pajak.
Slamet Kurniawan juga mengharapkan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah mencapai opini WTP dapat mempertahankan opini WTP di tahun-tahun berikut. Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap harus mewujudkan siklus input yang baik, proses yang baik, dan output yang baik. Ketiga aspek tersebut haruslah terpadu dan berkesinambungan sebagai pondasi sistem pelaporan keuangan yang baik termasuk komitmen pimpinan daerah dan jajarannya.
Menurutnya pondasi ini dapat ditanamkan dengan kokoh apabila ada hubungan kerja yang harmonis dan profesional diantara pemerintah daerah, DPRD dan semua pihak, termasuk komponen-komponen di dalamnya.
Selanjutnya Ketua Perwakilan BPK RI juga mengemukakan, paling lambat 60 hari sejak penyerahan LHP BPK, Gubernur Jawa Barat berkewajiban menyampaikana perkembangan tindak lanjut yang dilakukan meskipun masih pada tahap awal dari suatu proses tindak lanjut.
Sementara itu, menanggapi hasil LHP BPK tersebut, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh SKP serta OPD Pemerintah Provinsi Jawa Barat, juga kepada Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2009-2014 yang dalam masa kerjanya ini telah dua kali berturut-turut LHP BPK LKPD Pempro Jabar mendapatkan opini WTP.
Sesuai dengan ketentuan setelah diterimanya LHP BPK tersebut, selanjutnya DPRD Provinsi Jawa Barat akan mulai membahas Raperda P2APBD TA 2012. Ketua DPRD mengharapkan agar Pemprov Jabar segera menyampaikan Raperda tersebut.
"Kami mengharapkan agar Pemprov Jabar segera menyampaikan Raperdanya agar bisa segera membahas dan diharapkan selesai sebelum pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2013-2018 pada 13 Juni 2013 mendatang." (Hermanto)











