Garut, BEDAnews
Nafsu besar tenaga kurang, begitulah nasib sejumlah calon bupati/wakil bupati Garut dari jalur perseorangan. Belum apa-apa, sebagian sudah rontok di awal jalan. Sebanyak 7 dari 22 pasangan bakal calon (balon) Bupati Garut dan Wakil Bupati Garut 2014-2019 itu, langsung dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut gugur dan tidak bisa diverifikasi lebih lanjut.
Penyebabnya adalah jumlah dokumen dukungan yang diserahkan mereka ke KPU, tidak memenuhi syarat batas minimal dukungan perseorangan sebanyak 89.783 dukungan (3% dari jumlah penduduk Kabupaten Garut) dengan sebaran minimal di 21 kecamatan (50% dari jumlah kecamatan).
“Setelah diperiksa, sampai batas akhir Penerimaan Dokumen Dukungan Perseorangan ke KPU, Sabtu(11/5) pukul 24.00 WIB, ketujuh pasangan balon ini jumlah dukungannya kurang. Otomatis dicoret, tidak lolos,” tegas Ketua KPU Kabupaten Garut, Aja Rowikarim, Sabtu (11/5/2013).
Munculnya sampai 22 pasangan calon dari jalur perorangan memang mengejutkan. Dengan jumlah sebanyak itu, berarti sekitar 66% jumlah suara dukungan di Kabupaten Garut sudah dipastikan masuk ke calon perorangan. Sebab, masing-masing pasangan calon harus memenuhi syarat dukungan minimal 3% suara dari jumlah penduduk Kabupaten Garut yang dibuktikan dengan KTP. (Sighar)











