• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Pergub Ahmadiyah Mandul, Dewan Usul Diganti Perda

Pergub Ahmadiyah Mandul, Dewan Usul Diganti Perda

Asep Budi by Asep Budi
7 Mei 2013
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

 

Peraturan Gubernur (Pergub) Nom2 Tahun 2011 tentang Pelarangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah, diusulkan anggota Komisi A DPRD Jawa Barat untuk diganti dengan Peraturan Daerah agar bisa mengikat semua lapisan masyarakat.

“Hemat saya, pergub ini harus dijadikan perda saja, supaya mengikat semua elemen. Kalau jadi perda, maka kami (DPRD) bisa juga turut serta dalam menyelesaikan masalah Ahmadiyah ini,” ungkap anggota Komisi A DPRD Jawa Barat, Deden Darmansyah ketika dihubungi wartawan melalui Handphonenya, Selasa (7/5).

Deden menganggap Peraturan Gubernur Nom2 Tahun 2011 tentang Pelarangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah tersebut “mandul” karena hingga saat ini kekerasaan terhadap Ahmadiyah masih terjadi, seperti halnya perusakan masjid Ahmadiyah di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu kemarin.

BeritaTerkait

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026

“Ini berarti gubernur sebagai wakil pemerintah pusat harus kembali menyosialisasikan pergub itu dan SKB 3 Menteri dengan perangkat daerah termasuk DPRD Jabar. Ya seperti itu, karena itu (Pergub Larangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah) sepihak. Dalam artian itu kan Pergub bukan Perda, kalau perda melibatkan kita juga (DPRD)," ungkap anggota FPDIP dari Dapil Karawang ini.

Ia juga menyadari bahwa persoalan agama adalah mutlak urusan pemerintah pusat dan dalam menyikapi persoalan agama ini gubernur menjalankan fungsi dekonsentrasi.

 

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Kajari Garut Tahan Tersangka Korupsi Revitalisasi Pos Yandu

Next Post

Aparat Gabungan Jawa Barat, Buru 400 Preman

Related Posts

TNI-POLRI

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026
Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
TNI-POLRI

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026
TNI-POLRI

Pantang Menyerah, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Masyarakat Lanjutkan Pembangunan Jembatan

8 November 2026
TNI-POLRI

Penekanan Katim Wasev TMMD Ke-130 : Pentingnya Menjaga Solidaritas dan Kekompakan dengan Masyarakat

8 November 2026
TNI-POLRI

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026
Next Post

Aparat Gabungan Jawa Barat, Buru 400 Preman

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021