Bandung, BEDAnews
Peraturan Gubernur (Pergub) Nom2 Tahun 2011 tentang Pelarangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah, diusulkan anggota Komisi A DPRD Jawa Barat untuk diganti dengan Peraturan Daerah agar bisa mengikat semua lapisan masyarakat.
“Hemat saya, pergub ini harus dijadikan perda saja, supaya mengikat semua elemen. Kalau jadi perda, maka kami (DPRD) bisa juga turut serta dalam menyelesaikan masalah Ahmadiyah ini,” ungkap anggota Komisi A DPRD Jawa Barat, Deden Darmansyah ketika dihubungi wartawan melalui Handphonenya, Selasa (7/5).
Deden menganggap Peraturan Gubernur Nom2 Tahun 2011 tentang Pelarangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah tersebut “mandul” karena hingga saat ini kekerasaan terhadap Ahmadiyah masih terjadi, seperti halnya perusakan masjid Ahmadiyah di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu kemarin.
“Ini berarti gubernur sebagai wakil pemerintah pusat harus kembali menyosialisasikan pergub itu dan SKB 3 Menteri dengan perangkat daerah termasuk DPRD Jabar. Ya seperti itu, karena itu (Pergub Larangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah) sepihak. Dalam artian itu kan Pergub bukan Perda, kalau perda melibatkan kita juga (DPRD)," ungkap anggota FPDIP dari Dapil Karawang ini.
Ia juga menyadari bahwa persoalan agama adalah mutlak urusan pemerintah pusat dan dalam menyikapi persoalan agama ini gubernur menjalankan fungsi dekonsentrasi.











