Bandung, BEDAnews
Saat ini diduga keras banyak buruh migran asal Jawa Barat yang bekerja di luar negeri sebagai TKI/TKW, terjerat oleh bank asing yang beropersi di Jawa Barat. Sebagai TKI/TKW yang akan bekerja di luar negeri, mereka memberikan jaminan ke agen-agen penyalur tenaga kerja untuk keberangkatan mereka dengan menjaminkan harta mereka untuk menutupnya, tetapi diduga oleh para agen jaminan mereka itu di simpan atau dijaminkan ke bank asing tersebut, tetapi ketika keluarga mereka mau ngambil haknya tersebut, tidak diberikan oleh pihak bank.
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan Jawa Barat Humar Dani, SE., SH., MH., MM., kepada wartawan usai deklarasi Organisasi perlindungan buruh tersebut di gedung Indonesia menggugat Bandung, Selasa (30/4).
Dikatakan Humar Dani, mereka para buruh seolah memberikan jaminan dengan mengeluarkan uang berupa barang/surat tanah untuk kepergian mereka, tetapi diambil lagi sebagai keuntungan oleh para agen-agen mereka dengan menjaminkan barang mereka itu ke salah satu bank asing. Dengan kejadian ini, para buruh itu harus membayar dengan kelebihan sekitar Rp. 8 jutaan per orang dari yang seharusnya mereka keluarkan.
Menanggapi hal ini, sebagai ketua DPD Astakira pembarharuan Jabar yang juga anggota Komisi E DPRD Jabar ini menyatakan, pihaknya telah meminta penjelesan atas hal tersebut dengan mengirim surat untuk meminta penjelasan kepada bank Of China trust. Dan meminta kepada dinasnaker Jabar untuk kerjasama dengan bank local mengatasi hal tersebut dengan melakukan mengapa mereka yang jauh dari kita kok bisa ! itu merugikan, katanya.
Sementara menanggapi peringatan hari buruh Mayday 1 Mei besok, hak buruh itu harus dibuka, selama ini sengaja ditutupi sehingga merugikan pihak buruh atau TKI itu sendiri, yang terjerat masalah di luar negeri dengan polisi. Dia lari dari majikan, karena hak dia dan kewajiban negara untuk membiayainya dan itu akan kita perjuangkan.
“Seharusnya ketika dia lari ke kedutaan, Negara sudah menjaminnya untuk bisa kembali ke tanah air tidak terlantar dibawah jembatan. Hak inilah yang nanti akan kita kejar,” ujar Humar Dani.
Karena itu lanjut Humar Dani, astakira memberikan Advokasi Gratis kepada seluruh buruh, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri serta baik legal maupun ilegal akan dilindungi.
Lebih lanjut dikatakan juga, selama ini setiap tenaga kerja berhadapan dengan pengusaha itu selalu kalah, karena perusahaan sudah menyediakan advokat. Sebaliknya, buruh pengetahuannya terbatas dalam masalah hukum ketenagakerjaan. Karena itu Astakira menyediakan bantuan hukum bagi tenaga kerja, pungkasnya. (hermanto)











