Bandung, BEDAnews
Menindak lanjuti aspirasi dan pengaduan warga Kelurahan Margahayu Kota Bekasi kepada Komisi A DPRD Jawa Barat, pimpinan dan anggota Komisi A DPRD yang dipimpin oleh Ketuanya Drs. H. Yusuf Puadz mengadakan pertemuan dengan Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu di pemkot Bekasi, Rabu (24/4).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat mengharapkan Pemerintah Kota Bekasi menyelesaikan permasalahan dengan sebagian warga di Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, terkait dengan ganti rugi lahan milik pemerintah yang telah digarap oleh warga selama kurang lebih 25-30 tahun dan saat ini akan dilakukan penertiban karena lahan dimaksud akan digunakan sebagai lahan penghijauan.
Yusuf Puadz dalam pernyataannya mengatakan "Komisi A sesuai dengan apa yang menjadi kewenangannya perlu menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut dengan menyampaikannya kepada Pemkot Bekasi yang dalam hal ini memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya," ungkapnya.
Ditambahkannya, masyarakat mengharapkan agar Pemkot Bekasi memberikan pertimbangan lain dalam memberikan ganti rugi kepada masyarakat, bukan hanya penggantian sebesar dua ratus ribu per/meter tapi disesuaikan dengan kelayakan dan kewajaran di masyarakat.
Menanggapi masalah tersebut, Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu yang juga mantan anggota DPRD Jabar ini, mengemukakan sebelum dilakukan penertiban, pihak Pemkot telah menyampaikan pemberitahuan dan teguran sampai tiga kali kepada masyarakat pemilik bangunan liar di lahan milik negara dimaksud untuk segera membongkar bangunannya paling lambat bulan Maret 2013 lalu.
Sementara pejabat Kelurahan Margahayu yang hadir pada pertemuan tersebut mengemukakan dari 60 orang yang menempati tanah negara tersebut, 40 orang telah menerima ganti rugi pada bulan April 2013 dan membongkar sendiri bangunan miliknya, sedangkan 20 orang yang belum bersedia menerima ganti rugi.
Dikemukannya juga ternyata dilapangan ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan memprovokasi masyarakat, untuk menolak ganti rugi yang diberikan pemerintah kota, sehingga masyarakat menjadi ketakutan dan akhirnya mundur untuk membongkar sendiri bangunan miliknya.
Dalam surat tembusan yang disampaikan kepada Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat, masyarakat meminta bantuan kepada Komisi A atas tindakan Pemkot Bekasi yang mengatasnamakan kepentingan PT. Adhi Karya terhadap penggarap tanah Kebun Karet selama kurang lebih 25 sampai 30 tahun.
Lahan sebagaimana yang dituntut oleh masyarakat sendiri menurut Pemkot merupakan tanah penghijauan milik negara yang ditempati masyarakat yang menggunakan lahan garis sempadan jalan dan garis sempadan sungai dan juga milik PT. Adhi Karya yang diternyata dibantah oleh masyarakat. (hermanto)











