Purwakarta, BEDAnews
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta H. Deddy Effendi, SPd., MM., menghimbau kepada para pengusaha Purwakarta agar berpartisipasi dalam menyambut hari konsumen Nasional (HKN).
Himbauan tersebut disampaikan melalui selebaran nomor 003/205/Diskop, UMKM, Perindag, menindaklanjuti surat direktur jendral standarisasi dan perlindungan konsumen nomor 25/SPK/SD/3/2013 tanggal 8 Maret 2013 dan surat kepala dinas perindustrian dan perdagangan Provinsi Jawa Barat nomor 510.7/2727/PDN tanggal 28 Maret 2013 perihal partisipasi menyambut hari konsumen Nasional.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Koperasi, UMKM, Perindusrian Dan Perdangan Purwakarta melalui kasi perlindungan konsumen, Jum’at (19/4) lalu menjelaskan, 20 April ditetapkan sebagai hari konsumen Nasional melalui Keputusan Presiden nom3 Tahun 2012, Tanggal 24 April 2012 berdasarkan pada penerbitan Undang-Undangnomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Tujuannya, lanjut dia, guna meningkatkan harkat martabat konsumen akan kesadaran, pengetahuan dan kemampuan melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap perilaku usaha yang bertanggungjawab. Pencanangan ini pula mendorong pembentukan-pembentukan jejaring komunitas perlindungan konsumen.
Tahun ini menurutnya, Program Nasional hari konsumen mengambil tema “Gerakan Meningkatkan Kesadaran Hak Konsumen” seluruh Indonesia harus melaksanakannya, para pengusaha dapat berperan aktif dan berpartisipasi dalam rangka memeriahkan HKN melalui pemasangan spanduk sampai tanggal 23 April di lokasi masing-masing pelaku usaha, ungkapnya. (Laela)











