Bandung, BEDAnews
Dalam dunia kerja, para penyandang disabiltas mempunyai kesempatan yang sama dalam mendapatkan hak untuk bekerja. Bahkan dalam aturan para penyandang disabilitas diberikan kesempatan yang lebih, dimana perusahaan atau suatu lembaga harus dapat mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1 (satu) persen dari jumlah pekerjanya.
Walikota Bandung Dada Rosada, mengemukakan hal tersebut setelah membuka sosialisasi pencegahan, penanganan gangguan penglihatan, dan gangguan perkembangan, serta ceramah lapangan kerja di bidang hospitality bagi penyandang disabilitas, di ruang serba guna bermartabat lantai 3, Balaikota Bandung, jalan Wastukancana No.2, Selasa (16/4).
Nampak hadir juga dalam kesempatan tersebut, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Samsudi, ketua RBM (Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat) Kota Bandung Ny. Nani Dada Rosada, Direktur Program Development Center Sekolah Tinggi Pariwisata Zulkifli Harahap, dan sejumlah pejabat publik Kota Bandung.
Menurut Dada, pemerintah Kota Bandung pun ikut mempekerjakan penyandang disabilitas seperti yang bekerja di Radio Sonata sebagai penyiar. “Ade ini salah seorang penyandang disabilitas yang bekerja di Pemerintah Kota Bandung sebagai penyiar,” ujar Dada.
Dada juga mengakui bahwa jumlah pekerja disabilitas di Pemerintah Kota Bandung tidak sebanyak di swasta, misalnya saja saja di Hotel-hotel banyak yang mempekerjakan penyandang disabilitas ini. “Ada hotel di Bandung ini yang jumlah karyawannya 70 orang, dan penyandang disabilitasnya 9 orang, berarti itu melebihi aturan dan itu bagus,” ungkap Dada.
Lebih lanjut dikatakan Dada, dengan kerjasama antara RBM Kota Bandung dengan Sekolah Tinggi Pariwisata, banyak para penyandang disabilitas yang mempunyai keterampilan, sehingga mereka bisa diterima di hotel-hotel atau perusahaan. “Saya pernah mencoba omelet buatan salah seorang penyandang disabilitas ini, dan ternyata masakannya, enak sekali,” jelas Dada.
Walikota Bandung pun menghimbau kepada perusahaan-perusahan agar dapat memenuhi aturan, sehingga paling tidak menurutnya 1 persen, dari jumlah pekerjanya merupakan penyandang disabilitas.
Sementara itu menurut Ketua RBM Kota Bandung Ny. Nani Dada Rosada, RBM Kota Bandung sebelum memberikan pelatihan kepada para penyandang disabilitas, terlebih dahulu mendatanya, kemudian baru memberikan pelatihan kepada mereka sesuai dengan kemampuannya. “Setelah diberikan pelatihan, baru kemudian disalurkan ke perusahaan-perusahaan atau hotel-hotel yang membutuhkan,” ujarnya.
Ny. Nani juga menuturkan bahwa selain memberikan pelatihan kepada para penyandang disabilitas, Dirinya pun menghimbau kepada perusahaan-perusahaan agar menyadari aturan yang ada, bahwa dari 100 orang pekerja minimal 1 orang penyandang disabilitasnya.
“Saya menghimbau kepada perusahaan-perusahaan agar menyadari aturan yang ada, sehingga dapat memberika kesempatan kepada para penyandang disabilitas untuk dapat bekerja di perusahannya,” pungkasnya. (Bd)











