Bandung, BEDAnews
Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat memahami dan mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia, Komisi A meminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan aspirasi dimaksud kepada Pemerintah dan DPR RI sebagaimana kewenangan pembahasan Rancangan Undang-undang tersebut ada di DPR RI.
Sebagaimana diketahui, sehari sebelum Sidang Paripurna DPR RI untuk membahas RUU Ormas, beberapa Ormas Islam Jawa Barat seperti Hizbut Tahrir Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat. Mereka menyampaikan pernyataan sikap terhadap beberapa hal yang menjadi substansi dalam RUU Ormas tersebut.
Antara lain adanya semangat untuk mengontrol dan meresepsi ala Orde Baru melalui penghidupan kembali azas tunggal (Pasal 2 RUU Ormas), adanya larangan berpolitik bagi Ormas (Pasal 7 RUU Ormas) dan adanya kontrol ketat ormas oleh Pemerintah (Pasal 58, Pasal 61 dan Pasal 62 RUU Ormas) sehingga RUU Ormas ini berpotensi untuk membungkam sikap kritis masyarakat terhadap Pemerintah.
Selain itu, RUU Ormas ini terlihat diskriminatif karena adanya perbedaan dalam pengaturan dimana ormas biasa harus tunduk dan mengikuti semua peraturan sedangkan ormas yang merupakan sayap partai diberikan kelonggaran dalam RUU ormas tersebut (Pasal 4 RUU Ormas) sehingga terkesan ada indikasi bahwa Partai Politik ingin menang sendiri. (hermanto)