Garut, BEDAnews
Terdapat lebih dari 50 ribu rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar hampir merata di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Garut. Masalah sosial itu menjadikan Kabupaten Garut masuk kategori daerah tertinggal di Jawa Barat, selain Kabupaten Sukabumi.
Kabid Sosial Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kab. Garut, Asep Mulyadin mengatakan, kondisi RTLH lebih disebabkan akibat faktor ekonomi masyarakat atau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Sejauh ini pihaknya terus melakukan upaya perbaikan RTLH dengan memanfaatkan anggaran dari APBD Kab. Garut melalui program kelompok usaha bersama (KUBE). “Program ini bersifat stimulan dan dilakukan secara gotong royong,” kata Asep, kepada Bedanews.com, Senin, (1/4).
Asep mengatakan, karena keterbatasan anggaran Pemkab Garut melalui Disnakersostrans, hanya sanggup memperbaiki RTLH kurang dari 100 unit per tahun. Namun dengan adanya target yang ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos) RI di mana Kab. Garut harus keluar dari predikat sebagai daerah tertinggal pada tahun 2015, Pemkab Garut terus menggenjot perbaikan RTLH. Pada 2012 lalu, sekitar 200 RTLH berhasil ditangani dengan melibatkan masyarakat secara gotong royong.
Saat dihubungi, Kabid Permukiman Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Garut, Satriabudi, membenarkan di kabupaten Garut masih banyak jumlah RTLH. Namun, hingga sejauh ini RTLH terus diperbaiki dengan mengalokasikan dana yang dikucurkan pemerintah pusat.
Pada tahun 2012 lalu, Distarkim Kab. Garut telah memperbaiki sebanyak 1095 unit RTLH. Perbaikan itu akan terus ditingkatkan pada tahun 2013 ini dengan target minimal 2000 unit, katanya.
Ada tiga pos keuangan yang dicanangkan pemerintah untuk memperbaiki RTLH di Kab. Garut. “Anggaran itu dikucurkan lewat APBD Kabupaten yang dikelola Disnakersostrans Kab. Garut, APBD provinsi yang dikelola BPMD, dan APBN yang dikelola Distarkim Kab. Garut,” jelas Budi. (Sighar)