• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป 134 PTAIS Terancam Di Cabut Ijin

134 PTAIS Terancam Di Cabut Ijin

Asep Budi by Asep Budi
31 Maret 2013
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

Direktur Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Islam (Diktis), Prof. DR. Dede Rosyada, MA,  mengancam akan memberi sanksi tegas yaitu mencabut ijin terhadap 134 PTAIS seluruh Indonesia yang tetap membandel membuka kelas jauh, sampai batas waktu  26 April 2013.

“Tidak ada toleran terhadap PTAIS yang terus beroperasi dengan kelas jauh, studi pendek, dan sejenisnya. Kami beri tenggat waktu selambat-lambatnya Jumat, 26 April 2013, semua PTAIS yang mebuka kelas jauh harus segera menutupnya,“ tegas Dede kepada Wartawan usai menghadiri  Acara Penjaminan Mutu, UIN Bandung, di Hotel Puri Khatulistiwa, Kamis, (28/3).

Dijelaskan Dede, pihaknya sudah banyak menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat perihal penyelenggaraan kelas jauh. Karena itu, Dede meminta kepada Kopertais untuk segera melakukan investigasi menyeluruh tentang kelas jauh dengan mengumpulkan data-data yang bisa dipertanggung jawabkan.

“Kami sudah perintahkan kepada kopertais untuk segera bertindak dengan melakukan investigasi mengumpulkan data, dokumentasi dan laporan perenyataan dari para mahasiswanya, dan segera melaporkan kepada pihak Diktis,“ ujarnya.

Dikatakan Dede,  jika PTAIS terbukti melanggar maka akan diberi sanksi dengan menutup berbagai pelayanan administrasi dan berbagai bentuk bantuan  yaitu tidak akan  memproses perpanjangan prodi, pengajuan prodi baru, penghentian bantuan sarana prasarana, bantuan Pengabdian, beasiswa, penelitian, serta sertifikasi dosen dan penghentian pemprosesan BKD.

Bukan hanya itu, PTAIS yang bersangkutan juga tidak akan dibayar beasiswa dan sertifikasi dosen dan akan di cabut ijin program studi dan lembaga PTAIS penyelengara. ”Semua itu sudah jelas aturan mainnya, termasuk sanksinya, sebagai langkah penegasan pelaksanaan edaran direktur Diktis nomer : DJ I/PP.009/1325a /2007 ttg larangan kelas jauh,“ tandasnya.(harry/bud)

BeritaTerkait

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026
Previous Post

BPLHD Jabar Diminta Jadi Dinas

Next Post

Kota Bandung dan Bekasi Dapat Jatah Bantuan KUBE

Related Posts

TNI-POLRI

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026
TNI-POLRI

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026
Ragam

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026
Ragam

Republik di Balik Barikade: Menghitung Nalar Demokrasi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras

8 November 2026
Ragam

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Komisi Pemilihan Umum Ke-73

8 November 2026
TNI-POLRI

Danrem Erwin Jabat Danup Pemakaman Sertu Heri, Prajurit TNI AD yang Gugur dalam Misi Karhutla

8 November 2026
Next Post

Kota Bandung dan Bekasi Dapat Jatah Bantuan KUBE

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021