BANDUNG, BEDAnews – Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar. Senin 26/10/20
Menurut Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi bahwa Tomtom yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung bersama-sama anggota dewan lainnya, Kadar Slamet terbukti bersalah atas perkara korupsi pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Tomtom berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 5,1 miliar.
Jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, Jaksa akan menyita harta benda Tomtom dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti.