Bandung, BEDAnews,-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka.Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tasikmalaya itu disangka sebagai pemberi suap dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) Kota Tasikmalaya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sejak pagi Rabu (24/4) pagi.
Saat ditanya wartawan Agus membenarkan adanya penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) penetapan atas nama Budi Budiman sebagai tersangka pemberi suap ke terpidana Yaya Purnomo (divonis 6 tahun 6 bulan penjara) selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).










