• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Kasus sengketa Tanah Di Cisaranten Kidul, Silakan Tempuh Jalur Hukum

Kasus sengketa Tanah Di Cisaranten Kidul, Silakan Tempuh Jalur Hukum

Asep Budi by Asep Budi
5 Februari 2013
in Tak Berkategori
2
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews

Maraknya aksi demo yang diduga dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat di Bandung tentang kasus sengketa tanah di Cisaranten Kidul, membuat PT Mahkota Permata Perdana (MPP) angkat bicara. Bahkan aksi demo tersebut berlanjut dengan aksi pengrusakan plang PT MPP hingga membuat kasus ini berlanjut ke ranah hukum pidana.

Kuasa hukum PT MPP, Marsellinus Ado Wawo, SH., mengatakan pihak manajemen PT MPP membeli tanah seluas 1,4 ha tersebut pada 11 Maret 2011, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Sebelum melakukan pembelian, kami telah melakukan pengecekan di BPN kota Bandung, untuk mengetahui apakah tanah ini memiliki sertifikat asli,” ujar Marsellinus kepada wartawan di Jalan Laswi Bandung, Selasa (5/2). 

BeritaTerkait

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026

Setelah resmi menjadi milik PT MPP, dengan no sertifikat No. 267/Cisaranten Kidul, dengan surat ukur Nomor: 00563.Cisaranten Kidul/2005 tanggal 31 Agustus 2005. tanah tersebut diberi plang nama.

Namun kemudian, beberapa orang yang mengaku sebagai ahli waris merusak dan merobohkan papan plang nama tersebut. “Kami kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Gede Bage,” kata Marsellinus lagi.

Marsellinus menyebutkan, PT MPP tidak pernah melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan semua kegiatan termasuk dalam hal pembelian tanah.

“Apabila ada pihak yang mempermasalahkan kepemilikan hak atas tanah tersebut, silakan lakukan upaya hukum,” tegasnya. Semua proses hukum mengenai pengrusakan, lanjut Marsellinus, diserahkan semuanya kepada pihak berwajib. (Lanie)

Previous Post

Dikdik Mulyana Calon Gubernur Jabar Terkaya

Next Post

Seribu Undangan Untuk Sidang Istimewa Paripurna Visi Misi Cagub-Cawagub Jabar

Related Posts

TNI-POLRI

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026
TNI-POLRI

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026
TNI-POLRI

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026
TNI-POLRI

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Berbagi Kebahagiaan, Anak-Anak Kampung Yamboi Sumringah

7 November 2026
TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).
TNI-POLRI

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026
Next Post

Seribu Undangan Untuk Sidang Istimewa Paripurna Visi Misi Cagub-Cawagub Jabar

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021