BANDUNG, BEDAnews
Maraknya aksi demo yang diduga dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat di Bandung tentang kasus sengketa tanah di Cisaranten Kidul, membuat PT Mahkota Permata Perdana (MPP) angkat bicara. Bahkan aksi demo tersebut berlanjut dengan aksi pengrusakan plang PT MPP hingga membuat kasus ini berlanjut ke ranah hukum pidana.
Kuasa hukum PT MPP, Marsellinus Ado Wawo, SH., mengatakan pihak manajemen PT MPP membeli tanah seluas 1,4 ha tersebut pada 11 Maret 2011, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Sebelum melakukan pembelian, kami telah melakukan pengecekan di BPN kota Bandung, untuk mengetahui apakah tanah ini memiliki sertifikat asli,” ujar Marsellinus kepada wartawan di Jalan Laswi Bandung, Selasa (5/2).
Setelah resmi menjadi milik PT MPP, dengan no sertifikat No. 267/Cisaranten Kidul, dengan surat ukur Nomor: 00563.Cisaranten Kidul/2005 tanggal 31 Agustus 2005. tanah tersebut diberi plang nama.
Namun kemudian, beberapa orang yang mengaku sebagai ahli waris merusak dan merobohkan papan plang nama tersebut. “Kami kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Gede Bage,” kata Marsellinus lagi.
Marsellinus menyebutkan, PT MPP tidak pernah melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan semua kegiatan termasuk dalam hal pembelian tanah.
“Apabila ada pihak yang mempermasalahkan kepemilikan hak atas tanah tersebut, silakan lakukan upaya hukum,” tegasnya. Semua proses hukum mengenai pengrusakan, lanjut Marsellinus, diserahkan semuanya kepada pihak berwajib. (Lanie)











