BANDUNG, BEDAnews
Bupati Garut, Aceng HM Fikri, akhirnya datang memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa terkait laporan dari Komnas Perlindungan Anak dan Ibu, Selasa (29/1). Aceng tiba sekitar pukul 11.15 dengan menggunakan mobil sedan warna hitam, dan langsung menuju ke kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melalui pintu depan Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.
Aceng yang didampingi 4 orang pengacaranya menjalani pemeriksaan selama 6 jam dan diberondong 28 pertanyaan terkait skandal nikah siri empat hari dengan Fanny Oktora (18). Aceng diperiksa berdasarkan laporan Sekjen Satgas Perlindungan Anak, Muhammad Gufron.
Gufron melaporkan lima orang diduga terlibat tindak pidana kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan dan eksploitasi ekonomi dan seksual anak. Serta dugaan pernikahan terhalang.
Tuduhan itu sebagaimana Pasal 81 dan 88 Undang-undang Perlindungan Anak, dan Pasal 280 KUH Pidana. Pihak terlapor yakni Aceng Fikri, Saefudin, Ayi Rohmat, Den Heri, dan Ceng Ali. Korbannya Fany Oktora.
"Ada 28 pertanyaan," ungkap Odi Akhil, salah satu pengacara Aceng, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (29/1/2013).
Menurut Odi, pertanyaan disampaikan penyidik salah satunya mengenai pernikahan dengan Fanny Oktora. Odi menyebutkan pemeriksaan terhadap kliennya mengenai tudingan melanggar Pasal 81 dan 88 Undang-undang Perlindungan Anak, dan Pasal 280 KUH Pidana.
"Tetapi semua itu kan baru dugaan, bukan satu keputusan. Kita harus perhatikan azas praduga tak bersalah. Klien kami hanya dimintai keterangan sebagai saksi,” terang Odi.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan sejumlah saksi sudah diperiksa soal perkara tersebut. "Sudah ada empat belas saksi yang diperiksa," jelas Martin didampingi Kasubdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak AKBP Asril Alius. Perkara tersebut merupakan limpahan dari Mabes Polri kepada Polda Jabar pada 18 Desember 2012 lalu, tambahnya. (Lanie)











