CIREBON, BEDAnews.com – Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan Bantuan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada Pemerintah Kota/Kabupaten khususnya untuk pembangunan RSUD Gunung Jati Kota Cirebon sangat diapresiasi oleh Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.
Tetapi perlu adanya regulasi atau payung hukum agar bantuan yang diberikan tidak berimplikasi menjadi masalah hukum kedepannya. Karena itu pihaknya mendorong perlu adanya regulasi dari pemerintah Provinsi Jawa Barat agar tidak menjadi temuan hukum dikemudian hari.
Demikian dikatakan anggota Komisi V DPRD Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Iwan Suryawan, saat mengunjungi RSUD Gunung Jati Cirebon, Selasa (13/10/2020).
“Dalam membantu penyelesaian pembangunan RSUD Gunung Jati perlu ada back up, harus ada regulasi dari Pemprov Jawa Barat. Untuk pelaksanaannya, kami mengusulkan kepada dinkes Provinsi Jawa Barat agar segera bermusyawarah dan mengeluarkan regulasi terkait pola pelaksanaan pembangunan di RSUD Gunung Jati Cirebon ini, bahkan di daerah lainnya juga sehingga tidak menjadi masalah hukum ke depannya,” ujarnya.













