• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, April 20, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Setiap PNS Dilarang Terlibat Politik

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Setiap PNS Dilarang Terlibat Politik

Asep Budi by Asep Budi
20 Maret 2017
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sukabumi, BEDAnews.com

Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dr. H.M.N. Hanafie Zain, M.Si., meminta sekaligus menginstruksikan kepada seluruh PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, agar netral pada saat menjelang dan pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 mendatang. Dikatakannya, kendati pelaksanaan Pilkada tersebut masih lama yakni sekitar satu tahun lagi,  tapi suasana dan auranya sudah mulai terasa dan menghangat, sebab tahun 2017 ini merupakan tahun politik di Kota Sukabumi dan Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi juga meminta kepada seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, agar tidak tergiur dan terbawa arus politik, tapi harus senantiasa menjaga netralitas dan melaksanakan tugas dengan baik dan optimal, sesuai dengan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) serta bidang masing-masing.

BeritaTerkait

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berikan Pengarahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia

19 April 2026

Evakuasi dan Pelayanan Kesehatan Warga Korban Pembakaran Honai Oleh KKB

19 April 2026

Maksud dan tujuannya, untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada segenap lapisan warga masyarakat Kota Sukabumi dalam berbagai bidang. Sebab apabila PNS di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi terbawa arus politik, akan berimbas pada penurunan pelayanan publik di Kota Sukabumi.

Dijelaskannya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), setiap PNS tidak diperbolehkan terlibat dalam politik, sebab mekanisme pemerintahan tidak boleh terganggu oleh alur kepentingan politik. Dengan demikian, setiap PNS harus tetap fokus melayani segenap lapisan warga masyarakat, serta harus terlepas dari alur kepentingan politik, supaya tidak ada sekat yang dapat mempengaruhi terhadap kualitas pelayanan publik.

Namun demikian, setiap PNS juga harus terlibat dan berperan serta dalam pelaksanaan dan menyukseskan Pilkada. Karena yang tidak diperbolehkan untuk setiap PNS tersebut, yakni terlibat dalam politik praktis, serta ikut-ikutan mendukung salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah.

Selanjutnya Sekretaris Daerah Kota Sukabumi meminta kepada seluruh PNS di setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, agar senantiasa berupaya optimal menyukseskan berbagai program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi, khususnya dalam tahun 2017 ini.

Karena Pemerintah Kota Sukabumi, dalam tahun 2017 ini sedang fokus merealisasikan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), dan untuk merealisasikan rencana tersebut, diperlukan adanya keterlibatan dan keseriusan dari seluruh PNS di setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. (AMH/MAY)

 

Previous Post

Pencari Kerja di Kota Sukabumi Mengalami Penurunan 6.057 Orang Dari Tahun Kemarin

Next Post

Penghargaan Atas Prestasi PEACKEPEERS Garuda Unifil 2016-2017

Related Posts

TNI-POLRI

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berikan Pengarahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia

19 April 2026
TNI-POLRI

Evakuasi dan Pelayanan Kesehatan Warga Korban Pembakaran Honai Oleh KKB

19 April 2026
Ragam

Seru!! Halal Bihalal PDBN Satukan Tokoh Lintas Generasi di Ciawi, Bogor

19 April 2026
News

6 Produk Salomon Siap Menemani Petualangan Anda

19 April 2026
Edukasi

Hari Jadi Kab. Bandung ke 385, Disebutkan Ketua DPRD Hj. Renie Rahayu Merupakan Momen Syukur dan Evaluasi Diri

19 April 2026
TNI-POLRI

HUT Ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana & Peduli Lingkungan, Aksi Tanam Pohon di Trenggalek

19 April 2026
Next Post

Penghargaan Atas Prestasi PEACKEPEERS Garuda Unifil 2016-2017

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021