Bandung, BEDAnews
Terkait turunnya anggaran APBN ke provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 80 trilliun, fungsi pengawasan DPRD Jabar tidak dapat lakukan secara teknis, tetapi pengawasan politis, dan pengawasan yang dilakukan bekerja sama dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, demikian diungkapkan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, usai acara penyerahan DIPA APBN, Senin. (17/12) di Gedung Sate Bandung.
Irfan menyatakan fungsi pengawasan melekat pada fungsi dewan. Pengawasan ini tidak hanya apbd, tetapi juga anggaran-anggaran yang masuk ke Jawa Barat. Hanya bedanya pada pengawasan APBN, dewan nanti bekerjasama dengan BAKN.
DPRD lanjutnya, punya kewajiban untuk mengawasi anggaran APBN dengan melaporkannya ke BAKN DPR RI. Kenapa tidak dibuat di daerah, karena BAKN itu dalam UU sistemnya dibuat sementara, ad hoc tiga bulan. “Masa tiga bulan dibubarkan lagi! Kan tidak mungkin, dan fungsi pengawasan dewan ini melekat diri masing-masing anggota Dewan,” katanya.
“Saya rasa pengawasan kita adalah politik bukan pengawasan teknik, pengawasan politik adalah pengawasan dampak dari pembangunan, apakah positif atau negative. Nggak ada tuh anggota dewan harus ngawasi, ngitung ukuran, pengawasanya adalah pengawasan positif,” ujar Irfan. (Hermanto)











