Cimahi, BEDAnews
Badan Advoklasi Hukum (Bahu) Partai Nasdem Kota Cimahi, menerima pengaduan dari pegawai Perusda Jatimandiri (PDJM) yang terkena PHK. “Ada tujuh pegawai Perusda yang mengadukan persoalan PHK tersebut kepada kami, aduan mereka sudah kami terima pada 7 Desember lalu,” kata Ketua Bahu Partai Nasdem Kota Cimahi, Yoga Indra, SH., Rabu (12/12).
Menurut Yoga, para pegawai tersebut akan melakukan somasi kepada manajemen Perusda Jatimandiri. Somasi selain disampaikan kepada manajemen, juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat, PTUN Bandung, Gubernur Jawa Barat, Walikota Cimahi, DPRD Kota Cimahi dan Kejati Jabar serta dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.
“Tembusan disampaikan Gubernur sebagai pembina di wilayah, sesuai dengan Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, harus mengetahui persoalan yang terjadi ditubuh Perusda ini,” katanya.
Yoga mengatakan, somasi akan dilayangkan secepatnya kepada manajemen Perusda. Alasan Somasi, sebagai bentuk peringatan dan etika, karena PHK yang dilakukan Perusda tidak sesuai dengan mekanisme aturan ketenagakerjaan yang ada. Direktur PDJM juga diminta untuk membatalkan surat nomor 020/F/100/JM-00/X/2012, tentang PHK yang dikeluarkan oleh Direksi PDJM.
Dikatakannya, jika memang PDJM mengaku ada kesulitan keuangan, harus dilakukan dahulu audit dari akuntan public atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pihak manajemen tidak bisa begitu saja mengatakan bahwa ada kesulitan keuangan Perusda, sebelum ada laporan dari tim akuntan publik.
“Audit oleh akuntan publik harus dilakukan, karena Perusda Jatimandiri mendapatkan aliran uang negara, melalui APBD Kota Cimahi,“ sebut Yoga yang dalam menangani kasus tersebut didampingi empat orang Tim Advokasi Nasdem.
Sebelumnya, Direktur PD.Jati Mandiri Usman Rachman menyatakan, jika ada pegawai yang menolak dan melakukan langkah hukum itu merupakan hak dari mereka, pihaknya tidak bisa menghalang-halangi hak seseorang. “Silakan saja jika ada yang menggugat itu hak yang bersangkutan, namun kami tetap pada keputusan melakukan PHK,“ katanya Senin (3/12) lalu.
Menurut Usman, dari 19 orang Pegawai Tetap yang sudah menerima PHK dan mengambil hak tunjangannya sebanyak 12 orang, sisanya sebanyak 7 orang pegawai tetap tersebut belum mau merima PHK. Pihaknya menyikapi hal itu secara postif thingking.
Dia mengaku sudah melakukan PHK sesuai peraturan ketenaga kerjaan dan jika masih ada yang tidak puas, terserah kepada yang bersangkutan. PHK tersebut sama sekali tidak ada muatan tendensius bagi semua pegawai Perusda, karena memang berdasarkan laporan managemen dan Acounting Perusda. (Bubun M)











