Cimahi, BEDAnews
Kehadiran warga asing yang datang di Kota Cimahi, diawasi secara ketat oleh sebuah tim yang dibentuk Selasa kemarin. Pengawasan atas keberadaan warga asing tersebut dilaksanakan oleh sebuah tim yang dibentuk khsus dibawah lembaga Sistem pengawasan orang asing (Sipora) Kota Cimahi.
Tujuannya, untuk mengantisipasi terjadinya peredaran barang terlarang dan gejala-gejala yang dapat mengganggu stabilitas dan adminstrasi pemerintahan di Kota Cimahi khususnya dan Jawa Barat pada umumnya. Nantinya, Sipora ini berada dalam koordinasi Pemkot Cimahi dan Kantor Imigrasi Bandung.
Walikota Cimahi Atty Suharti mengatakan, pengawasan orang asing yang dilakukan tak lebih dari pengawasan terhadap penertiban adminstrasi bagi warga asing yang bekerja di Kota Cimahi.
“Selain bersatatus sebagai sebagai pekerja warga asing yang tinggal di Kota Cimahi juga banyak yang menjadi pemilik perusahaan yang beroperasi di Kota Cimahi. “kata Atty, usai pengukuhan Tim Sipora Kota Cimahi di Aula Gedung B Perkantoran Pemkot Cimahi, Selasa (04/11).
Menurutnya, pengawasan warga orang asing di Cimahi dilakukan untuk mengantisipasi jaringan peredaran narkoba atau jaringan lainnya yang dapat mengganggu stabilitas nasional. Dari data yang ada di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terdapat 48 pria dan 24 wanita warga Negara asing yang tersebar di 20 perusahaan. Tugas tim Sipora lah untuk lebih memperketat pengawasannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bahkan merongrong stabilitas keamanan, jelasnya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Arif Rahman menerangkan pengukuhan Sopra ini diharapkan terjadinya sinergitas antara Kantor Imigrasi dengan Pemkot Cimahi dalam administrasi warga orang asing agar dapat terdeteksi dengan optimal.
“Pengawasan orang asing di Kota Cimahi ini beranggotakan tetap, namun bila terdapat permasalahan khusus, terlebh dahulu di klarifikasi secara peraturan yang berlaku,” terangnya.
Arif mengatakan, orang asing yang memang tidak memiliki kelengkapan statusnya akan terkena sangsi sesuai perundang undangan imgrasi. Selama ini dibawah wilayah Kantor Imigrasi Bandung yang meliputi 6 Daerah yaitu Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Subang, saat dilakukan penjaringan terdapat orang asing yang sudah terjaring dan tidak memiliki bukti adminstrasi imigrasi. (Bubun)













