Cimahi, BEDAnews
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di Perusahaan Daerah (Perusda) Jatimandiri, mengundang penolakan dari para pegawai yang terkena PHK. Buntutnya, selain melakukan penolakan, merekapun akan melakukan langkah gugatan hukum.
Menanggapu hal itu, Direktur PD. Jati Mandiri, Usman Rachman menyatakan, jika ada pegawai yang menolak dan melakukan langkah hukum, itu merupakan hak dari mereka. Pihaknya tidak bisa menghalang-halangi hak seseorang.
“Silakan saja jika ada yang menggugat itu hak yang bersangkutan, namun kami tetap pada keputusan melakukan PHK,“ katanya saat dihubungi, Senin (3/12), kemarin.
Menurut Usman, dari 19 orang Pegawai Tetap yang sudah menerima PHK dan mengambil hak tunjangannya sebanyak 12 orang, sisanya sebanyak 7 orang pegawai tetap tersebut belum mau merima PHK. Pihaknya menyikapi hal itu secara postif thingking.
Dia mengaku sudah melakukan PHK sesuai peraturan ketenaga kerjaan dan jika masih ada yang tidak puas, terserah kepada yang bersangkutan. PHK tersebut sama sekali tidak ada muatan tendensius bagi semua pegawai Perusda, karena memang berdasarkan laporan managemen dan Acounting Perusda.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari total 73 pegawai Perusda, saat ini 19 orang pegawai tetap sudah terkena PHK. “Kami jelas akan melakukan penolakan PHK tersebut, karena dinilai dilakukan secara sepihak oleh direktur, padahal sebelumnya belum pernah dibicarakan secara bipartit antara manajemen dengan para pegawai,” ungkap Manajer Pasar Atas Baru, Sumardjito BR, kepada wartawan, Jum’at (30/11).
Penolakan dilakukan, karena proses PHK tidak dilakukan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang ada, sehingga PHK yang dilakukan oleh direktur PDJM belum final. Selain itu, penolakan pun dilakukan sebagai bahan pelajaran bagi semua pihak, terutama bagi mananajemen supaya hal itu tidak terjadi dikemudian hari.
Menurut Sumardjito, PHK yang dilakukan oleh direktur PD.JM tidak cukup dengan alasan tidak bisa membayar upah karyawan saja, tetapi harus berdasarkan pada pedoman UU No.13 tentang ketenagakerjaan. “Seharusnya, hal itu dibicarakan dahulu antara direktur dengan pegawai, tidak hanya cukup dengan surat, dan karena alasan keungan melakukan PHK,” katanya. (Bubun)












