• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Polisi Bekuk 7 Berandalan Bermotor

Polisi Bekuk 7 Berandalan Bermotor

Asep Budi by Asep Budi
22 November 2012
in Tak Berkategori
1
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

Jajaran Kepolisian Sektor Cibeunying Kaler Kota Bandung, Kamis (22/11) membekuk 7 orang kawanan berandalan bermotor yang diduga melakukan penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, dan kekerasan di 2 tempat kejadian perkara (TKP).

Akibat peristiwa yang terjadi pada malam Idul Adha itu, 3 orang korban mengalami luka parah dan masih dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Selain melukai korbannya, kawanan berandalan bermotor ini merampas barang berharga dan motor korban.

Kawanan berandalan yang dibekuk tersebut adalah Faizal (18) sebagai ketua XTC Parakan Panjang Cimenyan, Nijar (24) asal Cimenyan, dan Adit (17) asal Cimenyan. Selain itu, 4 orang lainnya yang ikut konvoi pada saat kejadian dan menjadi saksi yang juga asal Cimenyan, yaitu Satria (15), Andri (17), Rudi (16), dan Reza (16).

BeritaTerkait

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026

"Setelah kejadian, kami lakukan pengejaran dan pengembangan. Alhamdulillah, sekarang sudah tertangkap semua. Selain barang bukti senjata tajam, kami amankan bendera yang mereka bawa saat kejadian," ujar Kapolsek Cibeunying Kaler Kompol Suhartono didampingi Kanit Reskrim AKP Ahmad Gunawan di Mapolsek Cibeunying Kaleer Jl. Cikutra Barat, Kamis (22/11).

Barang bukti yang diamankan polisi dari kawanan berandalan bermotor ini, antara lain 1 buah senjata tajam jenis samurai, 1 buah sarung senjata tajam jenis badik yang terbuat dari kayu, 1 buah sepeda motor merek Suzuki Shogun D 2956 YU, dan satu buah bendera XTC. Sementara satu barang bukti yang masih dalam pencarian polisi berupa badik. Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 dan 170 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Lanie)

Previous Post

Polda Jabar Tahan Pejabat Disdik Jabar

Next Post

Cinema XXI Kembali Hadir di Bandung

Related Posts

TNI-POLRI

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026
TNI-POLRI

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026
TNI-POLRI

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026
TNI-POLRI

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Berbagi Kebahagiaan, Anak-Anak Kampung Yamboi Sumringah

7 November 2026
TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).
TNI-POLRI

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026
Next Post

Cinema XXI Kembali Hadir di Bandung

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021