• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Polda Jabar Tahan Pejabat Disdik Jabar

Polda Jabar Tahan Pejabat Disdik Jabar

Asep Budi by Asep Budi
21 November 2012
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

Salah satu pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, DHK ditahan di Mapolda Jabar. DHK tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga TK dan SD se-Jabar tahun anggaran 2011 senilai Rp. 2,4 miliar dengan kerugian negara Rp 1,5 Miliar. DHK ditahan sejak Selasa (20/11), bersamanya, polisi menahan juga tersangka lainnya, MF yang merupakan pengusaha dalam pengadaan barang tersebut.

Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Rusli Hadyaman didampingi Kasubdit III Tipikor Polda Jabar, AKBP Yayat Popon Ruhiyat mengungkapkan, DHK saat ini menjabat sebagai Kabid Pendidikan Menengah dan Tinggi Disdik Jabar.

"Kami menangkap tersangka di kantornya," jelas Rusli kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (21/11/2012).

BeritaTerkait

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026

Rusli menambahkan, terungkapnya kasus tindak pidana korupsi tersebut berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya lalu menyelidiki dan mendalaminya. Tersangka dinilai melanggar Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa pemerintah. DHK pun ditahan guna kepentingan proses penyidikan.

DHK terkait kasus korupsi pengadaan paket alat peraga ini sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Rusli menuturkan, DHK diduga melakukan mark up harga atau menaikan harga perkiraan sendiri (HPS). Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ternyata ada kerugian negara. "Kerugiannya mencapai Rp. 1,5 miliar," kata Rusli.

Akibat perkara itu, penyidik menjerat DHK dengan pasal berlapis. DHK melanggar Pasal 2, 3, 12 b UU RI No 20 tahun 2001 junto UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 miliar. Polisi masih melakukan investigasi perkara ini dan tidak menutup kemungkinan, bakal ada tersangka baru. (Lanie

Previous Post

Penerangan Jalan di Cimahi Masih Kurang

Next Post

Polisi Bekuk 7 Berandalan Bermotor

Related Posts

TNI-POLRI

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026
TNI-POLRI

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026
TNI-POLRI

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026
TNI-POLRI

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Berbagi Kebahagiaan, Anak-Anak Kampung Yamboi Sumringah

7 November 2026
TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).
TNI-POLRI

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026
Next Post

Polisi Bekuk 7 Berandalan Bermotor

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021