Di masa Orde Baru, tantangan berbeda muncul. Pemerintah memberangus pers kritis dengan pembredelan. Reformasi 1998 membawa harapan baru dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers. Namun, perjuangan tidak berhenti di situ.
*Tantangan Pers di Era Digital*
Di era digital, ancaman terhadap pers muncul dalam bentuk baru: kriminalisasi wartawan, serangan siber, penyebaran informasi palsu, dan tekanan ekonomi. Media sosial sering menjadi platform penyebaran informasi viral tanpa etika jurnalistik. Akibatnya, kebenaran sering dikaburkan oleh narasi yang tidak berimbang. Tantangan ini menuntut wartawan untuk menjaga integritas, disiplin verifikasi dan keberanian dalam menyampaikan kebenaran.
Tulisan wartawan senior Dimas Supriyanto tentang skandal Janet Cooke di The Washington Post yang penulis terima cukup menarik dan menjadi pengingat penting. Ia menyoroti bagaimana kesalahan wartawan, baik disengaja maupun tidak, dapat merusak reputasi media besar dan kepercayaan publik. Disiplin verifikasi, sebagaimana diingatkan Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam buku “Sembilan Elemen Jurnalisme”, harus menjadi fondasi kerja jurnalistik untuk mencegah terulangnya skandal serupa di era post-truth saat ini.