Kapten Arh Rochman Hidayat menjelaskan bahwa pada saat melaksanakan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan sempat membuang barang bukti. Namun, upaya HM tidak berjalan mulus. Pencarian barang bukti pun dilakukan oleh petugas gabungan dan berhasil menemukan plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 4 gram kemudian didapati juga 3 paket plastik kecil dirumah tersangka dengan berat bruto 3.14 gram.
Pelaku yang berhasil diamankan diserahkan kepada Polres Nunukan beserta barang bukti kurang lebih sekitar 7,14 gram narkotika jenis sabu untuk proses hukum lebih lanjut. “Proses selanjutnya ditangani pihak Kepolisian,” pungkas Kapten Arh Rochman.