Menurut nya, Sidang Tesis adalah tugas akhir jenjang Magister (S2). Sidang ini dilakukan sebagai pertanggungjawaban mahasiswa atas penelitian yang telah ditulisnya. Selain itu, sidang tesis juga diperlukan untuk mengukur kemampuan mahasiswa S2 dalam mengulas hasil penelitiannya.
Tujuan sidang tesis pada umumnya adalah mengukur tingkat penguasaan dan pertanggungjawaban mahasiswa S-2 atas penelitiannya. Adapun komponen penilaian tesis ini meliputi beberapa aspek, yaitu orisinilitas, penggunaan bahasa baku, dan ketepatan tata tulis yang digunakan.
Duaraikan, Ujian tesis pada umumnya terdiri dari dua tahap, yaitu (1) ujian kelayakan dan ujian akhir tesis. salahsatunya dengan mengikti “Mekanisme dan Prosedur Cek Plagiarism Mahasiswa Pascasarjana UIN SGD Bandung. Ambang batas maksimal rasio lolos cek plagiarism adalah 20% dan ambang batas minimal adalah 7%, bila belum memenuhi syarat yang telah ditentukan berarti tidak bisa mengikuti persidangan” (Ulya,2022). yang dimaksud ujian kelayakan tesis dimaksudkan untuk menilai pencapaian kompetensi level 8 KKNI. (2) ujian akhir untuk menilai seberapa jauh kemampuan mahasiswa S-2 mempertahankan hasil penelitiannya. Biasanya, penguji terdiri dari empat orang, termasuk pembimbing. Ujian ini dilaksanakan sekitar satu setengah jam. Adapun batas waktu untuk merevisi atau memperbaiki tesis ditetapkan pada saat akhir ujian, di PPs UIN Bandung ditetapkan paling lama 1 bulan setelah Ujian/munqasyah.