Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 19 Desember 2024 disepakati bahwa pelaksanaan pengambilan sumpah PAW Anggota DPRD Jawa Barat sisa masa jabatan 2024-2029 dilaksanakan pada rapat paripurna hari ini.
Selanjutnya terkait jabatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 112 ayat (1) disebutkan anggota DPRD PAW tersebut menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya.
“Sehubungan dengan hal tersebut kami akan mengubah keputusan DPRD Nomor KB.04.03.04/KEP.DPRD 23/2024 tentang Susunan pimpinan dan keanggotaan serta pembidangan tugas komisi-komisi, Badan Pembentikan Daerah, Badan Kehormatan, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat tahun 2024,” kata Buky Wibawa, Kota Bandung, Jumat (20/12/2024).