Dalam amanatnya kepada jajaran, Zain mengungkapkan bahwa, kenaikan pangkat itu bukanlah suatu hadiah, namun perlu proses dan seleksi sesuai syarat dan penilaian dari pimpinan yang berpedoman pada peraturan Kapolri nomor 3 tahun 2016 tentang administrasi kepangkatan anggota Polri. Apakah seseorang layak atau tidak untuk kenaikan pangkat.
Maka, dengan adanya kenaikan pangkat, diharapkan kinerja personel harus lebih ditingkatkan.
“Saya ingatkan, kenaikan pangkat bukan hanya menjadi hak personel sepenuhnya, tetapi penghargaan dari pimpinan atas kinerja yang dinilai baik dengan syarat-syarat tertentu,” tegas Zain.
Menurut Dia, kenaikan pangkat ini harus disyukuri dengan tulus sebagai anugerah, sekaligus disikapi sebagai tantangan yang menuntut meningkatnya kedewasaan dalam berpikir, bersikap serta berbuat sesuai dengan tugas dan kewenangan.